Waspada! LKY Temukan Beras Diduga Oplosan Masih Dijual Bebas di Supermarket Yogyakarta

LKY menyatakan telah melakukan survei hingga Kamis (17/7/2025) kemarin dan mendapati merek-merek beras yang dimaksud masih terpajang di rak-rak toko. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyangkut hak dasar konsumen atas keamanan pangan dan informasi produk yang jujur

Waspada! LKY Temukan Beras Diduga Oplosan Masih Dijual Bebas di Supermarket Yogyakarta
Ilustrasi beras premium palsu. (META AI)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendesak masyarakat DIY untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli beras kemasan. Menyusul isu nasional mengenai dugaan peredaran beras oplosan yang diungkap oleh Menteri Pertanian, LKY menemukan bahwa produk-produk yang terindikasi tersebut masih dijual bebas di sejumlah toko swalayan di Yogyakarta.

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (18/7/2025), LKY menyatakan telah melakukan survei hingga Kamis (17/7/2025) kemarin dan mendapati merek-merek beras yang dimaksud masih terpajang di rak-rak toko. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyangkut hak dasar konsumen atas keamanan pangan dan informasi produk yang jujur.

“Kasus ini sangat krusial. Ada kemungkinan konsumen yang membeli tidak mengetahui berita yang sedang berkembang atau bahkan tidak peduli. Di sinilah negara harus hadir untuk melindungi,” tulis Ketua LKY Sri Mulyani, dalam rilisnya.

Desakan untuk Pemerintah Daerah

LKY secara khusus mendesak Pemerintah Daerah DIY, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), untuk segera mengambil tindakan tegas. Langkah-langkah yang direkomendasikan antara lain:

·         Melakukan penelusuran dan pengujian kualitas terhadap merek-merek beras yang diduga oplosan.

·         Melakukan inspeksi mendalam di jalur distribusi, mulai dari distributor hingga pengecer.

·         Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menurut LKY, praktik pengoplosan ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk hak konsumen atas informasi yang benar dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian.

Imbauan Cerdas: Lirik Kembali Pangan Lokal

Selain mendesak pemerintah, LKY juga memberikan imbauan cerdas bagi konsumen. Masyarakat diminta untuk tidak hanya terpaku pada label “premium”, tetapi lebih kritis dalam memilih produk. LKY merekomendasikan agar masyarakat mulai kembali ke alternatif pangan lokal. 

“Mulai lirik alternatif pangan lokal seperti singkong, jagung, sorgum, dan umbi-umbian sebagai bentuk diversifikasi konsumsi. Dengan demikian, stabilitas ekonomi tidak akan terganggu bila ada masalah dalam tata niaga beras,” saran LKY.

LKY menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong advokasi agar hak-hak konsumen selalu menjadi prioritas utama. (*)