Terjadi Lonjakan Pengaduan Penipuan Online di DIY, Ini Sikap OJK
Kerugian masyarakat DIY akibat berbagai modus penipuan daring sepanjang tahun ini mencapai Rp 129,65 miliar.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat terjadinya lonjakan signifikan pengaduan masyarakat terhadap berbagai masalah keuangan. Penipuan transaksi online menjadi kasus paling dominan sepanjang tahun 2025.
Hingga Oktober, terdapat 25.334 pengaduan masyarakat dari seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari 6.286 laporan masuk melalui layanan IASC (Indonesia Anti-Scam Centre).
Kerugian masyarakat DIY akibat berbagai modus penipuan daring sepanjang tahun ini mencapai Rp 129,65 miliar. Kabupaten Sleman menempati posisi pertama dengan 2.480 laporan dan total kerugian mencapai Rp 29,6 miliar. Disusul Kota Yogyakarta dengan 1.540 laporan dan kerugian sekitar Rp 22,9 miliar.
“Kasus yang paling banyak dilaporkan masih didominasi oleh penipuan transaksi belanja online,” ujar Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, Kamis (6/11/2025).
Layanan konsumen
Selain itu, jenis penipuan lain yang marak yaitu pengakuan sebagai pihak resmi (fake call), penawaran kerja palsu, investasi bodong serta penipuan melalui media sosial dan pesan instan.
OJK juga mencatat peningkatan penggunaan layanan konsumen OJK. Hingga Oktober 2025, terdapat 11.578 permintaan, dengan rata-rata 1.000 permintaan per bulan, bahkan sempat menembus 1.600 permintaan pada Oktober lalu.
“Tren ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya informasi keuangan pribadi, baik untuk keperluan administrasi maupun verifikasi kredit,” ujarnya.
Menyikapi maraknya laporan penipuan, OJK menegaskan komitmennya memperkuat edukasi dan sosialisasi keuangan digital yang aman. Sepanjang 2025, OJK telah melaksanakan 158 kegiatan literasi keuangan di berbagai daerah, termasuk sosialisasi tentang pinjaman online ilegal, investasi bodong dan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital.
Blokir rekening
OJK juga menjalin kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial, untuk memastikan penerima bantuan sosial tidak menggunakan rekening yang terindikasi pinjaman online ilegal.
Sebagai upaya penegakan, Satgas PASTI bersama lembaga lain telah memblokir ribuan rekening terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga Juni 2025, tercatat 11.166 rekening pinjaman online ilegal telah diblokir, disusul 1.811 rekening investasi ilegal serta 251 rekening milik entitas keuangan tanpa izin.
OJK mengimbau masyarakat selalu berhati-hati melakukan transaksi daring, tidak mudah tergiur dengan penawaran cepat atau iming-iming keuntungan besar, serta memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK.
“Edukasi dan kolaborasi menjadi kunci. Kami berharap masyarakat makin cermat mengelola keuangannya dan tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” pesannya. (*)
Yvesta Putu Ayu Palupi
