Pensiunan Terkejut, Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan

Pensiunan Terkejut, Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Eni Tri Lestari merasa terkejut. Betapa tidak, perempuan berusia 58 tahun itu yang baru saja memasuki masa pensiun atau purnatugas dari salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu, tanda tangannya diduga dipalsukan.

Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh IA, terkait dengan dokumen pencairan tunjangan bulan September 2022. Kasus itu sudah dilakukan mediasi, menyusul adanya laporan ke Polres Bantul pada 9 November silam.

Eni dan pegawai lainnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul pada 14 November. Sementara terlapor IA dimintai keterangan pada 1 Desember dan dilanjutan mediasi, Senin (5/12/2022), yang mempertemukan pelapor Eni dengan terlapor IA bersama kepala instansi serta pejabat terkait.

“Saya tanyakan dulu ya ke tim yang menangani kasusnya,” kata AKP Archye Nevada, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul saat dikonfirmasi.

Eni secara terpisah mengatakan benar dirinya dihadirkan untuk dilakukan mediasi terkait kasus yang dilaporkannya tersebut. “Saya belum bisa memutuskan, saya masih pikir-pikir akan mencabut atau meneruskan kasus ini. Karena saya melaporkan,  bukan masalah uangnya, namun masalah pemalsuan tanda tangan  yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya IA ketika akan mengambil tindakan apapun terkait dokumen agar melakukan konfirmasi kepada yang namanya tertera.

Diakui, IA sudah berinisiatif menyerahkan uang tunjangan miliknya. Menurut Eni, ada seorang staf di kantor itu juga bernasib sama dengan dirinya. “Tetapi sekali lagi ini bukan soal uangnya, namun tindakannya,” kata Eni.

Dirinya merasa prihatin sudah puluhan tahun menjadi abdi negara, begitu memasuki purnatugas seperti diperlakukan tidak manusiawi.

“Saya yang telah mengabdi kepada negara selama 37 tahun 6 bulan, seperti tidak diuwongke dengan kasus ini. Jangan sampai ada kasus serupa, jadikan ini pembelajaran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Sekali lagi, Eni yang memasuki masa purnatugas per 1 Oktober 2022 tersebut berharap peristiwa yang menimpanya jangan sampai terjadi di Pemerintah Kabupaten Bantul pada masa mendatang. (*)