Siaran TV Analog Dihentikan, Papdesi Minta Pemerintah Berpikir Matang

Siaran TV Analog Dihentikan, Papdesi Minta Pemerintah Berpikir Matang

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran TV analog di wilayah Provinsi Jawa Tengah sejak Sabtu (3/12/2022), mengundang reaksi beragam dari masyarakat.

Warga yang mempunyai pesawat televisi namun tidak menerima bantuan STB (Set Top Box) dari pemerintah, kebingungan. Begitu pula perangkat pemerintah desa.

Sejumlah warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Kalikotes, Jatinom, Manisrenggo, Bayat, Trucuk, Wedi dan Jogonalan, juga mengeluh.

Ahmad, warga Desa Kalikotes Kecamatan Kalikotes menyatakan sejak dimatikannya siaran televisi analog praktis dirinya dan anggota keluarga tidak bisa lagi menonton siaran televisi.

"Ya tidak bisa menonton lagi. Bantuan STB tidak dapat. Infonya tetangga yang lain sudah terima tapi kami kok tidak," kata Ahmad, Senin (5/12/2022).

Keluhan juga diungkapkan sejumlah warga di Desa Wiro Kecamatan Bayat dan Desa Tijayan Kecamatan Manisrenggo.

Karena pemerintah sudah menghentikan siaran tv analog per 3 Desember 2022, mereka sudah tidak bisa lagi menonton siaran favorit, seperti pertandingan piala dunia yang sedang berlangsung.

Kepala Desa Wiro Kecamatan Bayat, Sinto SE,  menyatakan benar adanya keluhan sebagian warga tersebut.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Klaten, Joko Lasono,  mengakui ada beberapa warganya yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

Tapi karena itu kebijakan pemerintah pusat, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa. "Mau bagaimana lagi," kata Joko Lasono yang juga Kepala Desa Tijayan Kecamatan Manisrenggo itu.

Joko berharap ketika pemerintah membuat kebijakan seperti itu, semestinya harus dipikir matang. Artinya, setiap warga yang punya televisi diberikan bantuan STB  atau subsidi maupun bantuan lain seperti yang diterima warga yang sudah menerima.

"Setiap bantuan yang hanya diberikan kepada warga tertentu seperti kemarin ada BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), subsidi dampak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan PKH (Program Keluarga Harapan) cenderung menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Warga sama-sama punya hak tetapi tidak pernah terima bantuan apapun, walaupun bantuannya hanya sebatas STB. “Harapan kami cuma itu saja," ujarnya.

Diperoleh informasi dari sumber resmi Dinas Kominfo Kabupaten Klaten, bantuan STB sudah dibagikan kepada warga pada bulan Oktober-November silam.

"Sudah dibagikan selama 20 hari kepada masing-masing warga. Bantuannya dari kementerian melalui vendor," ujarnya. (*)