Pedagang Menyembunyikan Minuman Keras di Almari Pakaian
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Razia minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang digelar tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, Kamis (25/7/2024) menemukan lebih dari 200 botol miras produksi pabrik dan miras oplosan.
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari melakukan penggrebekan di 3 rumah pedagang dan penimbun miras, di Kecamatan Petanahan, Puring dan Kuwarasan.
Razia di sebuah rumah pedagang di Puring, tim sempat mengalami kesulitan. Pemilik rumah yang disebut sejumlah tetangganya Aparatur Sipil Negara ( ASN) tidak berada di rumah. Sehingga Tim gabungan tidak bisa menggeledah rumah untuk mencari miras, sebelum pemilik rumah pulang.
Di Petanahan, Tim gabungan menemukan puluhan botol miras. Botol miras ber merk, disimpan di beberapa tempat. Tim menemukan tempat penyimpanan miras di almari pakaian, ruang tidur Yd.
Razia di Kuwarasan Tim gabungan menemukan pedagang miras. Pedagang miras Tg mengaku selain menjual miras di rumahnya, juga memasok miras ke beberapa pedagang miras di Kebumen.
Seorang warga tetangga Tg mengungkapkan, konsumen miras Tg menyebut miras dengan jamu. " Ada yang kesasar ke rumah saya, menanyakan rumah pedagang jamu, setelah ditanya yang dimaksud jamu ternyata miras " ujar seorang bapak, yang rumahnya berjarak 200 an meter dari rumah Tg.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, pemilik, pedagang minuman beralkohol melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1, Perda Nomor 4 Tahun 2029 Kabupaten Kebumen Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman pelanggaran pasal itu kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 30 juta, paling banyak Rp 50 juta. (*)