Penambang Liar Berulah di Ruang Milik Jalan Pansela

Penambang Liar Berulah di Ruang Milik Jalan Pansela

KORANBERNAS.ID --- Salah satu kawasan pasir di Ruang Milik Jalan (RMJ) Jalan Patai Selatan (Pansela) Jawa di Kabupaten Kebumen menarik oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menambang tanah secara illegal. Jalan yang dikelola Satua Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Jateng di beberpa lokasi RMJ terlihat bekas penambangan tanah.

Dari pengamatan koranbernas.id di sepanjang jalan yang dikenal Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS) pada Selasa (24/9/2019 lalu terlihat ada bekas penambangan tanah di RMJ. Sebagian besar berada di sisi selatan jalan.

Rata rata luasan bekas penambangan kurang dari 1 hektar. Lokasi penambangan  menyebar di Kecamatan Ambal, Klirong dan Petanahan. Ada kemungkinan, penambang menjual tanah berpasir ini untuk keperluan pasir urug. Penambangan masih dilakukan dengn tenaga manusia. Meskipun demikian bekas penambangan nampak luas, belum  terlihat ada  bekas penambangan dengan alat berat untuk menambang di RMJ. Diperkirakan penambangan disinyalir dilakukan malam hari.

Dikonfirmasi Rabu (25/9/2019), Pejabat Pembuat Komitmen 2 Sakter PJN Wilayah II  Jateng, Awang Nofika,ST.MT memastikan, penambangan di RMJ penambangan liar tersbebut dilkakukan orang tidak bertanggung jawab. Padahal ruang milik jalan yang sekarang masih menganggur disiapkan lebar 24 meter untuk pengembangan jalan ke depan.

"Badan jalan tetap aman dengan lebar 14 meter, saat ini masih aman karena desain jalan lebar 14 meter dengan pengaman patok pengarah setiap 25 meter, dengan saluran drainase sebagai pembatas dengan bagian tanah yang belum dimanfaatkan," jelasnya. (yve)