Gebrakan Menteri Nusron di Sulteng: 33 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Aset Ibadah Kini Punya Payung Hukum Kuat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serahkan 33 sertipikat tanah wakaf di Sulawesi Tengah (1/4/2026). Simak instruksi percepatan sertipikasi rumah ibadah & pesantren di sini

Gebrakan Menteri Nusron di Sulteng: 33 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Aset Ibadah Kini Punya Payung Hukum Kuat
Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sertipikat di Palu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PALU--Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan terus dipacu. Di tengah kunjungan kerjanya ke Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang mencakup 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulteng.

Penyerahan ini menjadi simbol proteksi negara terhadap tempat ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan agar terhindar dari konflik agraria di masa depan.

Perlu Effort Khusus untuk Tanah Wakaf

Dalam seremoni yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri Nusron menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia memberikan instruksi khusus kepada jajaran Kanwil BPN Sulteng untuk melakukan percepatan sertipikasi aset umat.

“Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan sertipikat sebagai tanda legalitas hukum tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” tegas Nusron Wahid.

Dari total 33 dokumen yang diserahkan, terdapat 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Langkah ini diproyeksikan mampu memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatan lahan secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Sertipikat: Kunci Izin Operasional Pesantren

Manfaat nyata dirasakan langsung oleh para pengelola lembaga pendidikan. Ahmad Zaini Ismail, nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma'Rifah Indonesia di Sigi, mengungkapkan rasa syukurnya. Baginya, sertipikat ini bukan sekadar kertas, melainkan syarat mutlak keberlangsungan pondok pesantren yang dikelolanya.

“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami. Untuk mendapatkan izin operasional pesantren, pihak berwenang mensyaratkan adanya legalitas sertipikat tanah yayasan. Prosesnya berjalan sangat baik dan sangat bermanfaat,” kata Ahmad Zaini.

Peresmian Masjid Nurul Ikhlas dan Pembinaan Jajaran

Tak hanya urusan sertipikasi, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun secara swadaya oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi pegawai serta masyarakat sekitar Kota Palu.

Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat teras, di antaranya Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kakanwil BPN Sulteng Muhammad Naim.

Gebrakan di Sulawesi Tengah ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN tidak hanya fokus pada aset komersial, tetapi juga sangat serius menjaga marwah dan legalitas rumah ibadah di seluruh pelosok negeri. (*)