Penyelesaian Tanah Kas Desa Tak Prosedural

Penyelesaian Tanah Kas Desa Tak Prosedural

KORANBERNAS.ID -- Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten menilai rapat penyelesaian permasalahan tanah kas desa yang ada di wilayah Desa Dukuh Kecamatan Delanggu pada tanggal 25 Februari 2019 tidak prosedural dan 'cacad hukum'. Pasalnya, rapat tidak dilakukan melalui forum musyawarah desa (musdes) meski dihadiri sejumlah pihak.

Karenanya kata warga, apapun yang telah disepakati dan dihasilkan dalam pertemuan itu tidak bisa dijadikan sebuah keputusan. Apalagi tanah kas seluas 2040 meter persegi yang sertifikatnya masih atas nama Jono Solihin itu sedang bermasalah.

Anggota BPD Sabrang, Yulianto, Rabu (25/9/2019) mengatakan tanah kas di Desa Dukuh merupakan aset desa hasil tukar guling tahun 2002. Saat itu sepuluh bidang tanah kas desa diganti dengan sepuluh bidang tanah yang satu diantaranya adalah milik Jono Solihin di Desa Dukuh.

Meski SK Bupati tentang tukar guling telah terbit namun H Sunarso tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kas di Desa Dukuh itu kepada Pemerintah Desa Sabrang. Puncaknya pada tahun 2013 warga berdemo di Kantor Kepala Desa Sabrang meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada H Sunarso. Maraknya demo saat itu membuat H Sunarso menerbitkan surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat atas nama Jono Solihin pada bulan Juni 2013.

Sayangnya kata Yulianto, sertifikat Hak Milik (HM) Nomor 743 itu tidak juga dikembalikan dan diduga dijual lagi kepada pihak lain. Kecewa atas sikap H Sunarso, wargapun minta pemblokiran kepada BPN Klaten.

"Tanah itu masih bermasalah dan sertifikatnya di blokir BPN. Lha, kok tiba-tiba ada rapat pertemuan pada tanggal 25 Februari 2019 di Kantor Kepala Desa Sabrang. Tidak lewat musdes lagi. Ini tidak prosedural dan cacad hukum karena secara kelembagaan kami tidak diundang,'" kata Yulianto yang juga pernah menjabat Ketua BPD Sabrang itu.

Dalam berita acara pertemuan tanggal 25 Februari 2019 yang beredar di masyarakat itu turut menandatangani Camat Delanggu, Ketua BPD, Notaris, Kepala Desa Sabrang Rohmad Wiyono, perwakilan investor dan perwakilan keluarga H Sunarso.

Ada empat opsi yang muncul dalam pertemuan itu yakni: 1. Tukar guling 1:2, 2. Sistem sewa, 3. CSR dan 4. Penyelesaian opsi lain setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa Sabrang 13 Maret 2019. Oleh pihak investor dipilih opsi 1. Tukar guling 1:2 dan opsi 4. Penyelesaian setelah pilkades 13 Maret 2019.

Yang mengundang tanda tanya warga ketika dilapangan muncul surat berita acara hasil pertemuan ada dia versi. Pertama, surat dengan meterai dan kedua, surat tanpa meterai. Perbedaan menyolok dari 2 surat itu yakni posisi tanda tangan Ketua BPD Sabrang yang ada di tengah-tengah dan menjorok ke pinggir.

Seharusnya ujar Yulianto, H Sunarso mempertangungjawabkan dulu sertifikat tanah kas yang ada di wilayah Desa Dukuh. Apalagi sudah ada surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Bukannya justru menandatangani surat kesepakatan penyelesaian masalah yang tidak prosedural.

Senada dikemukakan beberapa warga Desa Sabrang lainnya. Menurut mereka sebelum mantan Kepala Desa H Sunarso mengembalikan sertifikat tanah atas nama Jono Solihin di Desa Dukuh, jangan ada manuver apa-apa oleh sejumlah pihak.

"Jangan pernah ada pertemuan apa-apa terkait tanah di Desa Dukuh. Apalagi sampai ada dua surat hasil pertemuan yang beredar di masyarakat. Ini dagelan semuanya," terang warga, Rabu (25/9/2019). (yve)