Tunda Pelaksanaan E-Voting Pilkades Jika Situasi Tak Memungkinkan

Tunda Pelaksanaan E-Voting Pilkades Jika Situasi Tak Memungkinkan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Perpanjangan status darurat Corona hingga 29 Mei 2020 memunculkan persoalan tentang rencana pelaksanaan Pilkades di Sleman, 29 Maret 2020 nanti. Jika situasi tidak memungkinkan, Pilkades harus ditunda.

Menurut rencana, Pemkab Sleman bakal menggelar Pilkades dengan cara e-voting untuk 49 desa di akhir bulan ini. "E-voting Pilkades serentak ini memang merupakan hajat penting bagi masyarakat Sleman, namun kesehatan dan keselamatan masyarakat haruslah tetap menjadi prioritas yang utama. Di tengah masa-masa krisis pandemi Covid-19 seperti saat ini, sudah seharusnya diambil langkah-langkah penyesuaian kebijakan dan teknis penyelenggaraan agar masyarakat tetap aman dan sehat serta tidak menimbulkan potensi peluasan penyebaran penyakit corona," kata Sumaryatin, Sekertaris Komisi A DPRD Sleman, dalam rilisnya kepada koranbernas.id, Minggu (22/3/2020).

Oleh karena itu, dia berharap agar Pemda Sleman dapat menyiapkan Plan B jika mendekati tanggal 29 Maret 2020 nanti justru terjadi eskalasi jumlah kasus positif Covid-19 khususnya di Sleman.

"Bila pada akhirnya e-voting Pilkades tetap dilaksanakan sesuai jadwal, maka perlu diberlakukan SOP khusus yang ketat untuk menjamin kesehatan peserta dan penyelenggara e-voting. Mereka itu 1.200 mahasiswa yang berperan sebagai TTL untuk memastikan tidak terdapat suspect atau carrier Covid-19," tutur Atin, panggilan sehari-hari Sumaryatin.

Selain itu Atin juga menambahkan, Pemkab Sleman harus memastikan kesehatan penyelenggara e-voting, baik Tenaga Teknis Utama (TTU) maupun TTL. Sebaiknya ada pengalokasian anggaran khusus untuk pemenuhan asupan gizi dan aktivitas PHBS yang baik selama menjalankan tugasnya. Dan jaminan kesehatan bagi TTL dan TTU ketika menjalankan tugasnya mengalami persoalan kesehatan apalagi jika terkait Covid 19.

Yang penting juga, pemberlakuan PHBS di TPS seperti air mengalir dan sabun untuk cuci tangan dan tisu untuk mengeringkan sehingga semua alat-alat yang dipegang dalan rangka e-voting tidak menjadi sarana penularan Covid-19. Pemberlakuan social distancing atau jaga jarak aman di TPS yang ketat juga diberlakukan. Tidak bersalaman, tidak berkerumun atau berlama-lama di TPS, mengenakan masker terutama yang batuk dan pilek, serta tidak membawa anak-anak ke TPS. Untuk menghindari antrian di TPS, undangan dibagi berdasarkan jadwal jam yang sudah dibagi-bagi.

E-voting Pilkades, lanjut Atin,  hanya tinggal menghitung hari. Di waktu yang sama penyebaran Covid-19 di Sleman juga meningkat. Apabila jaminan aman dan sehat dalam proses penyelenggaraan pilkades tidak dipastikan, alih-alih penyelenggaraan berjalan sukses, yang terjadi adalah partisipasi yang rendah dari masyarakat karena kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran Covid-19. Jika akan terus dilaksanakan sesuai jadwal, tentu pemerintah daerah harus memberi kompensasi berupa rasa aman bagi warga dan penyelenggara, kesehatan dan antisipasi penyebaran karena mobilisasi lebih 200 ribu warga pemilih di TPS-TPS .

"Kami meminta Pemda Sleman, khususnya Bupati Sleman, memberikan instruksi khusus terkait penyelenggaraaan e-voting ini, baik sebelum hari H maupun pascanya, sebagai bentuk atensi bagi kesehatan masyarakat Sleman dan kelancaran pelaksanaan e-voting Pilkades 2020," kata Atin. (eru)