Cinta Ditolak, Pria di Sleman Bunuh Kekasih di Kontrakan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan.

Cinta Ditolak, Pria di Sleman Bunuh Kekasih di Kontrakan
Konferensi pers di Mapolresta Sleman tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Gamping. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kisah asmara berakhir tragis terjadi di Sleman. Seorang pria berinisial LBWP (54) tega menghabisi nyawa kekasihnya, RI (38), di rumah kontrakan korban Jalan Mejing Wetan Ambarketawang Gamping, Selasa (4/11/2025) pagi. Aksi itu dipicu sakit hati karena korban menolak menolak cintanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, mengungkapkan pelaku sempat emosi setelah korban menolak ajakan rujuk dan memukul hingga gigi palsunya terlepas.

“Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau diajak balikan. Saat bertengkar, pelaku membanting korban ke lantai hingga kepala terbentur, lalu menggorok leher korban berkali-kali dengan pisau dapur,” kata Wiwit, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan itu bermula sekitar pukul 07:00 ketika keduanya terlibat cekcok di dalam kontrakan. Tak lama, pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat.

Garis polisi

Kematian korban pertama kali diketahui oleh RYP (42), kakak korban, setelah mendapat telepon dari saksi mata. Dia mendatangi lokasi dan mendapati rumah kontrakan sudah dipasangi garis polisi, sementara tubuh adiknya terbujur bersimbah darah di dalam kamar.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Magelang Jawa Tengah, dan mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembasmi serangga.

“Saat ditemukan, pelaku dalam kondisi tidak sadar. Anggota kami segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit sebelum akhirnya dilakukan penahanan setelah pulih,” jelas Wiwit.

LBWP kini ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Persoalan pribadi

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau dapur, helm putih, jaket cokelat, sepatu putih serta sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas AKP Matheus Wiwit. (*)