Tanpa Koalisi, Empat Parpol di Kebumen Berhak Usung Paslon

Berdasarkan perolehan suara terdapat empat parpol yang bisa mengusung paslon tanpa koalisi.

Tanpa Koalisi, Empat Parpol di Kebumen Berhak Usung Paslon
Anggota KPU Kebumen pada acara Ngobrol Asyik Tahapan Pencalonan, Kamis (24/8/2024). (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kebumen memastikan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024 sejumlah 49.505 suara berhak mengusung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.

"Ketentuan itu mendasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen, pada acara Ngobrol Asyik Tahapan Pencalonan, Sabtu (24/8/2024).

Dia menjelaskan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir lebih dari 1 juta. Berdasarkan putusan MK, di Kabupaten Kebumen parpol atau gabungan parpol bisa mengusung paslon bupati dan wakil bupati memperoleh suara 6,5 persen dari suara sah Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024. "Jumlah suara sah mencapai 761.614," kata Dzakiatul Banat.

Berdasarkan perolehan suara di Kebumen terdapat empat parpol yang bisa mengusung paslon tanpa koalisi dengan parpol lain. Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan.

Konsultasi

Meskipun ketentuan parpol yang bisa mengusung paslon hanya memperhitungkan perolehan suara, tidak lagi perolehan kursi, namun hingga pekan ini baru utusan dua paslon dari parpol koalisi yang sudah konsultasi dengan KPU Kebumen.

Parpol pengusung harus menyertakan surat rekomendasi untuk paslon  yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol. "Kami siap menyelenggarakan pendaftaran paslon hingga penetapan paslon," kata Dzakiatul Banat.

Adapun jadwal pendaftaran Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024) pukul 08:00 – 16:00. Hari terakhir Kamis (29/8/2024) pukul 08:00 sampai 23:59. "Tempat pendaftaran di kantor KPU Kebumen," ujarnya. (*)