Sekda Sleman Serukan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar

Sekda Sleman Serukan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar
Susmiarto didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Indra Darmawan, ketika menjadi nara sumber podcast, Rabu (25/9/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Susmiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerahnya netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan podcast yang digagas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sleman menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman, Rabu (25/9/2024). Dihadiri pula narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Indra Darmawan. 

Terkait netralitas ASN, kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara, ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara, kata Susmiarto. 

Susmiarto menjelaskan, regulasi dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan soal netralitas, termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur  kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Kita sudah punya Surat Edaran Nomor 0530 tahun 2024 tentang Netralitas Dalam Melaksanakan Pemilihan Umum. Jadi itu tidak sekadar di pilkada, berlaku sejak pilpres dan pileg kemarin, jelas Susmiarto. 

Sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, secara prosedur diawali teguran hingga sanksi penerapan disiplin pegawai. Di luar kewenangannya, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku. 

Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami, untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara, ungkapnya. 

Susmiarto berpesan, kepada siapapun yang mengetahui dugaan keterlibatan ASN di lingkungannya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat, sambungnya. 

Sedangkan Kepala Kesbangpol Sleman Indra Darmawan menyampaikan, guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab  Sleman  telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati yang bersumber dari APBD. 

Digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44 miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Selain itu kita ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar, beber Indra. 

Indra menambahkan, kesuksesan Pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat. 

Saya melihat masyarakat Sleman sudah cukup dewasa dan damai dari dulu, namun kita tetap waspada, nanti kita butuh dukungan jaga warga di setiap Kalurahan, kemudian mitra seperti FKDM, FKUB dan tokoh masyarakat, tutur Indra.

Untuk diketahui, Pilkada Sleman memunculkan head to head antara paslon nomor urut 1 yakni Kustini Sri Purnomo - Sukamto dan pasangan Harda Kiswaya  - Danang Maharsa sebagai paslon nomor 2.  Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye sejak  25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. (*)