Pansus Pangkas 56 Persen Usulan Dana Cadangan Pilbub Kebumen 2024

Pansus Pangkas 56 Persen Usulan Dana Cadangan Pilbub Kebumen 2024

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024 memangkas usulan penyelenggara pemilu sampai 56 persen. Pemotongan anggaran ini tidak mengganggu program dan tahapan Pilbup Kebumen 2024.

Ketua Pansus Pembentukan Dana Cadangan Pilbup Kebumen, Saman Halim Nurrohman, kepada wartawan, Senin (11/10/2021), menjelaskan KPU Kebumen dan Bawaslu Kebumen mengusulkan dana cadangan Rp 80 miliar. Pansus telah melakukan proses pembahasan terhadap usulan ini. Pembahasan itu diantaranya, Pilbup Kebumen 2024 tidak dalam situasi pandemi, sehingga jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang dibandingkan Pilbup Kebumen 2019.

Berdasarkan hasil pembahasan dengan berbagai pihak, akhirnya pansus menetapkan besaran dana cadangan Rp 35 miliar. Dana cadangan akan bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saman mengungkapkan, pemangkasan itu dikarenakan KPU Kebumen dan Bawaslu Kebumen masih berasumsi Pilbup 2024 masih ada pandemi Covid-19. Sehingga jumlah TPS lebih banyak. KPU Kebumen menggunakan standar/satuan harga yang bersumber dari APBN. Seharusnya standar satuan harga menggunakan APBD Kabupaten Kebumen.

Pansus juga menemukan ada usulan anggaran pengadaan barang yang tidak logis. Misalnya, printer dan kendaraan operasional. Karena itu, pansus mencoret anggaran pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar satuan harga APBD Kabupaten Kebumen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kebumen, Aden Susilo, menjelaskan dana cadangan yang dicoret pansus diantaranya ada pengurangan volume pengadaan barang.

Jika dalam perencanaan KPU Kebumen dan Bawaslu Kebumen penyelenggara Pilbup Kebumen 2024 dana cadangan tidak mencukupi, kekurangan anggaran bisa menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2024.

Pada penyelenggaraan Pilbup Kebumen 2019, KPU Kebumen menerima dana hibah Rp 44 miliar, Bawaslu Kebumen Rp 12 miliar. Dana hibah yang dikembalikan karena tidak terpakai sebesar Rp 4 miliar. (*)