Dipecat Partai Anggota DPRD Bantul Mengajukan Kasasi
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Gugatan kedua anggota DPRD Kabupaten Bantul Sukardiyono di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (10/2/2021), ditolak majelis hakim diketuai Dewi Kurniasari.
Sukardiyono melakukan gugatan terhadap tergugat I Caleg Gerindra, Sefti Indra Dewi, tergugat II DPP Partai Gerindra, tergugat III DPD Partai Gerindra DIY serta tergugat IV DPC Partai Gerindra Bantul.
Majelis hakim menyatakan pemecatan oleh tergugat II (DPP Partai Gerindra) terhadap pengugat (Sukardiyono) sah berdasarkan AD/ART partai tersebut.
“Perkara ini belum selesai, masih ada waktu 14 hari mengajukan kasasi. Pernyataan kasasi akan kami lakukan Senin depan, seminggu kemudian kami mengirimkan memori kasasinya,” kata Hermawan Sulistiyanta, kuasa hukum Sukardiyono.
Didampingi R Agus Prastowo Wiyono pada jumpa pers, Rabu (10/2/2021) sore, di RM Mbok Jinah Ring Road Manding Bantul, Sulistiyanta menyatakan kasasi merupakan upaya mencari keadilan.
Mereka menilai Sukardiyono tidak melakukan kesalahan sebagai kader Partai Gerindra. Kenapa kemudian ada pemecatan dengan alasan AD/ART partai. Tidak ada penjelasan alasan pemecatan itu.
“Kami mencari keadilan dengan menempuh kasasi. Tuntutan kami adalah pembatalan pemecatan,” katanya. Tuntutan lainnya, Sukardiyono tetap menjabat anggota DPRD dari partai tersebut hingga selesai masa jabatan 2019-2024.
Sebelumnya, DPP Gerindra memerintahkan Sukardiyono membagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Bantul dengan caleg Sefti yang perolehan suaranya di bawah dia. Masa jabatan lima tahun dibagi 2,5 tahun.
Merasa tidak ada kesalahan, Sukardiyono menolak keputusan tersebut. Majelis kehormatan partai menganggap yang bersangkutan tidak taat, kemudian dipecat.
Sukardiyono mengatakan dirinya terus berjuang mendapat keadilan. Anggota DPRD Bantul mendapatkan SK dari Gubernur DIY.
Prosesnya pun panjang. Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran sehingga dinyatakan sebagai pemenang di dapilnya serta berhak dilantik sebagai anggota DPRD Bantul.
“Saya tetap bekerja seperti biasa, karena memang saya juga belum di-PAW. Saya masih sah sebagai anggota dewan,” tandas Sukardiyono.
Seperti diberitakan, caleg Sefti mengakui perolehan suaranya berdasarkan hitungan saksi mengalami penyusutan. Suara Sukardiyono dinilai bertambah.
Pihak Sefti melapor ke Bawaslu tentang dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK/PPS Kecamatan Bambanglipuro dan KPPS TPS 30 Mulyodadi.
Setelah penggugat ditempatkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bantul, disimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan PPK/PPS dan KPPS TPS 30 Mulyodadi. Pihak Sefti juga melapor ke Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra. (*)