Bupati Purworejo Agus Bastian Mundur

Bupati Purworejo Agus Bastian Mundur
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Bupati Purworejo Agus Bastian secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman pengunduran diri itu berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD Purworejo.

“Agus Bastian mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Purworejo Jawa Tengah,” ungkap Dion Agasi Setyabudi, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo,  di sela-sela menghadiri Musyawarah Daerah (Musyda) VIII Polosoro di Ganesha Convention Hall, Kamis (6/7/2023).

Menurut Dion, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda mengumumkan pengunduran diri Agus Bastian sebagai Bupati Purworejo karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI.

Prosesnya berikutnya, kata Dion, adalah meneruskan ke Gubernur Jawa Tengah dan berikutnya ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

"Keputusan ada di Kemendagri, time line (waktunya) tidak tahu, yang jelas sebelum KPU mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) sekitar Oktober 2023, sesuai ketetapan UU Pemilu," jelas Dion.

Dia menambahkan setelah adanya persetujuan dari Kemendagri, proses berikutnya adalah otomatis dilakukan pengisian PJ (Pejabat Pengganti), yang menjadi urusan gubernur. Keputusan Kemendagri biasanya ada tembusan kepada yang bersangkutan, DPRD serta Gubernur.

"Setelah Keputusan Kemendagri diterbitkan, Wakil Bupati naik Plt (Pelaksana Tugas) sambil menunggu definitif. Posisi Wakil Bupati tergantung situasi politik. Untuk mengganti posisi wakil bupati ada jangka waktu, kalau nggak salah satu tahun,” tambahnya.

Untuk menentukan wakil bupati, menurut dia, prosesnya panjang karena harus ada pengajuan dari partai mengusung. “Kita nggak tahu tarik ulur partai pengusung, dan harus ada lebih dari satu calon. Semoga roda pemerintahan terus berjalan," katanya.

Dion menyebut dirinya kurang memahami kapan waktu berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. Karena pada November 2024 merupakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Otomatis sebelum itu jabatan bupati harus sudah berakhir. (*)