Hasil Musda Partai Demokrat DIY Dinilai Janggal

Hasil Musda Partai Demokrat DIY Dinilai Janggal

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat DIY yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu menyisakan persoalan. Sejumlah kader serta simpatisan partai berlambang Mercy itu mempertanyakan mekanisme pemilihan ketua.

Berdasarkan hasil musda, penetapan Erlia Risti sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD DIY) 2022-2027, dinilai janggal bahkan disebut-sebut menyalahi aturan organisasi partai tersebut.

''Partai Demokrat selama ini memegang teguh aturan, tapi sayangnya sekarang malah mereka melanggar sendiri,'' ujar Putut Wiryawan, PLT Ketua Partai Demokrat Kabupaten Kulonprogo, pada konferensi pers, Sabtu (26/3/2022),  di Hotel Atrium Premiere Jalan Laksda Adisutjipto Yogyakarta.

Didampingi Freeda Musthikasari SE MM dan Zulkifri Akli selaku kader senior Partai Demokrat lebih lanjut Putut mengatakan, proses penetapan itu tidak sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi.

Adapun sejumlah kejanggalan yang dirasakan dalam proses penetapan ketua DPD Demokrat DIY, ketua terpilih tidak melewati proses pendaftaran.

Disebutkan, merujuk aturan Nomor PO/02/DPP-PD/V/2021 tepatnya pasal 8 huruf b poin ketiga, bakal calon ketua DPD yang dijaring harus ditetapkan oleh DPP paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan musda.

Pagi menjelang musda, lanjut dia, tiba-tiba muncul nama bakal calon ketua baru atas nama Erlia Risti. “Ini sama saja menabrak aturan yang sudah ditetapkan organisasi,” kata Putut.

Mekanisme organisasi lain yang ditabrak adalah pencoretan nama bakal calon Ketua DPD yang telah melewati proses pendaftaran atas nama Freeda Musthikasari. ''Inilah salah satu kejanggalan proses pemilihan bakal calon ketua,'' tandasnya.

Freeda telah mendaftar bakal calon ketua DPD ke Jakarta dan diterima pada 9 Desember 2021. Artinya, pencoretan bakal calon ketua DPD Partai Demokrat DIY itu tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Putut proses pemungutan suara tidak dilakukan di  dalam pelaksanaan musda. Sampai kegiatan itu selesai dilaksanakan dan memperoleh ketua DPD terpilih, pihaknya tidak mengetahui berapa suara yang dikantongi oleh tiap-tiap bakal calon ketua DPD Partai Demokrat DIY.

Dalam kesempatan itu Freeda menegaskan tidak mengetahui alasan pasti panitia musda menggugurkan proses pendaftarannya sebagai bakal calon Ketua DPD Demokrat DIY.

Freeda menambahkan dirinya telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat. Isinya, permintaan untuk  meninjau kembali hasil Musda IV DPD Demokrat DIY.

“Sampai sekarang belum ada tanggapan. Surat sudah saya kirimkan sejak Januari 2021,sampai sekarang belum dibalas," kata Freeda yang juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Sleman itu.

Ketua DPD Demokrat DIY terpilih, Erlia Risti, ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan hasil Musda IV Partai Demokrat DIY sudah sesuai prosedur.

Musda telah sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. Ini dibuktikan dengan hadirnya perwakilan pengurus DPP saat penyelenggaran musda.

“Kalau tidak sesuai prosedur tidak mungkin DPP turun dan datang ke acara musda. Semua kan sudah diadakan Dewan Pimpinan Pusat. Saya kan hanya sebagai calon yang sudah memenuhi syarat mendaftar dan alhamdulillah sudah terlaksana,” ucapnya. (*)