Judicial Review Ditolak, DPD Partai Demokrat DIY Lega

Judicial Review Ditolak, DPD Partai Demokrat DIY Lega

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Mahkamah Agung secara resmi telah menolak judicial review kubu Moeldoko atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Alhamdulillah, kami sangat lega. Kami bersyukur atas keputusan tersebut. Akhirnya telah ketok palu, dan kami menilai ini adalah keputusan final yang terbaik,”kata Hery Sebayang, Ketua DPD Partai Demokrat DIY, melalui rilis yang dikirim ke redaksi koranbernas.id, Rabu (10/11/2021).

Keputusan tersebut, lanjut Hery, disambut bahagia, rasa syukur dan haru seluruh pengurus kubu AHY dari Sabang sampai Merauke. 

Mengutip juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, bahwa MA resmi menolak perkara dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk dengan obyek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020.

Alasan tidak diterimanya judicial review lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus obyek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Beberapa alasan lain atas penolakan di antaranya  AD/ART parpol bukan merupakan norma hukum yang mengikat umum, namun hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

“Maka paska putusan ini saya berharap seluruh kader, simpatisan dan pengurus di bawah kepemimpinnan Mas AHY untuk fokus ke 2024. Kita harus solid dan kompak,” kata Hery.

“Untuk Pak Moeldoko, sudah tidak usah lagi melakukan manuver. Sebaiknya fokus membantu Bapak Presiden Jokowi  mengatasi Covid-19,” lanjut Hery. (*)