Logistik Pilkada Sleman Dipastikan dalam Kondisi Steril

Logistik Pilkada Sleman Dipastikan dalam Kondisi Steril

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Protokol kesehatan Covid-19 tetap menjadi perhatian khusus KPU Kabupaten Sleman dalam gelaran Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Termasuk juga dalam mendistribusikan logistik untuk Pilkada ke seluruh kelurahan atau desa hingga ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk memastikan logistik dalam kondisi steril.

"Baik logistik Pilkada maupun petugas yang melakukan distribusi tetap mengacu pada protokol kesehatan, sehingga logistik dalam kondisi steril dan aman saat digunakan pada pemungutan hingga penghitungan suara nanti," kata Trapsi Haryadi, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Selasa (8/12/2020).

Logistik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 tersebut didistribusikan ke 86 kelurahan pada hari Minggu (6/12/2020) dan Senin (7/12/2020). "Kemudian pada Selasa (8/12/2020) logistik Pilkada di masing-masing kelurahan didistribusikan ke tiap-tiap TPS," kata Trapsi.

Logistik Pilkada yang didistribusikan meliputi kotak suara dan surat suara, serta semua perlengkapan dan peralatan kebutuhan untuk pelaksanaan pemungutan suara.

"Selain itu juga didistribusikan perlengkapan untuk protokol kesehatan, seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, ember, pelindung wajah, dan perlengkapan pelindung diri lainnya," jelasnya.

Perlengkapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Trapsi, digunakan untuk petugas di TPS maupun para pemilih di masing-masing TPS sesuai dengan prosedur protokol kesehatan. "Penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari proses pemungutan suara sampai penghitungan suara selesai," tutur Trapsi.

Trapsi juga memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sehingga aman dari penularan Covid-19.

"Terdapat 12 hal baru di dalam TPS dalam kondisi pandemi Covid-19, di antaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup," paparnya.

Selain itu, jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), TPS disemprot disinfektan secara berkala.

"Kemudian pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat Celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan," ungkapnya.

Tercatat ada 794.839 warga Kabupaten Sleman yang memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020. "Dari 794.839 DPS, sebanyak 385.940 laki-laki, dan 408.899 lainnya perempuan. Sementara untuk jumlah TPS di Kabupaten Sleman ada sebanyak 2.124," katanya. (*)