Seleksi PPPK di Kebumen Diikuti 1.941 Pelamar
Gaji PPPK penuh waktu lebih besar dan akan memperoleh tunjangan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akan menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang I pada 14 -16 Desember 2024 di Yogyakarta. Seleksi diikuti 1.941 peserta. Mereka memperebutkan 815 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Moh Amirudin mengatakan Pemkab Kebumen sifatnya hanya mendampingi peserta.
Waktu dan tempat seleksi sudah ditentukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Kita berdoa semoga tidak ada halangan dan berjalan lancar," ujarnya, Senin (9/12/2024).
Peserta yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu. Yang tidak lolos akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, keduanya tetap akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) PPPK disesuaikan dengan jenisnya.
Gaji berbeda
Disebutkan, gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu berbeda. PPPK penuh waktu lebih besar dan akan memperoleh tunjangan.
"PPPK paruh waktu akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Paling tidak nilai gaji yang diberikan sama dengan status mereka saat ini yang menjadi Pegawai Penunjang Kegiatan atau P2K," kata Amiruddin.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada gelombang pertama, pihaknya belum bisa memutuskan apakah mereka akan dikembalikan ke dinas asalnya atau akan ditempatkan di tempat lain dengan status PPPK paruh waktu.
"Penempatan bagi yang tidak lolos kita masih akan membuat kajian di tingkat pimpinan, apakah ditempatkan di lokasi awal atau di tempat lain. Kita akan lihat sesuai kebutuhan," kata Amiruddin.
Gelombang kedua
Pemkab Kebumen akan membuka seleksi PPPK gelombang kedua. Seleksi ini khususvbagi pegawai P2K yang sudah bekerja minimal dua tahun. Semua peserta seleksi gelombang kedua diproyeksikan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Amiruddin, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, ke depan tidak ada lagi istilah pegawai honorer di instansi pemerintah. Status pegawai honorer atau P2K akan dihapus diganti PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu. Pemerintah daerah dilarang merekrut pegawai honorer. (*)