Stop Pakai Calo! Begini Cara Mudah Urus Sertipikat Tanah Mandiri ke BPN, Pasti Aman & Transparan

Mau urus sertipikat tanah mandiri tanpa calo? Simak syarat lengkap, prosedur pendaftaran, hingga cara cek biaya via aplikasi Sentuh Tanahku di sini

Stop Pakai Calo! Begini Cara Mudah Urus Sertipikat Tanah Mandiri ke BPN, Pasti Aman & Transparan
Suasana pengurusan sertipikat tanah mandiri di Jakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Memiliki sertipikat tanah bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan benteng utama untuk memastikan perlindungan hukum atas aset berharga milik masyarakat. Kabar baiknya, kini warga sangat didorong untuk mengurus pembuatan sertipikat tanah pertama kali secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), tanpa harus melalui perantara.

Selain lebih hemat biaya, mengurus sendiri memberikan pemahaman utuh mengenai status legalitas tanah yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, berikut adalah panduan lengkap syarat dan alur pengurusan sertipikat tanah mandiri yang perlu diketahui.

Siapkan Dokumen: Identitas hingga Riwayat Tanah

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menyiapkan dokumen subjek hukum. Pastikan pemohon memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Setelah itu, kumpulkan data yuridis yang menunjukkan riwayat perolehan tanah tersebut.

Dokumen pendukung bisa berupa:

  • Girik, Letter C, atau Petok D.
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa atau kelurahan setempat.

Penting untuk dipahami bahwa dokumen-dokumen di atas saat ini berfungsi sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak, bukan lagi bukti kepemilikan mutlak sebelum diterbitkannya sertipikat oleh negara.

Kewajiban Perpajakan dan Penguasaan Fisik

Jangan lupa melampirkan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, sertakan juga bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagaimana jika bukti tertulis tidak lengkap? Jangan khawatir. Pembuktian hak bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, yang diperkuat oleh kesaksian pihak terpercaya.

Pasang Patok dan Pengukuran

Setelah data yuridis lengkap, petugas akan melakukan pengumpulan data fisik melalui pengukuran. Pada tahap ini, pemohon wajib:

  1. Memasang tanda batas (patok) secara permanen.
  2. Mendapat kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah Anda agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Biaya Transparan via PNBP

Seluruh biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Tidak ada biaya “bawah meja”. Anda bahkan bisa menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sendiri tanpa kuasa, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. (*)