Warga Desa Jogoboyo Sepakat Menerima Besaran Nilai Ganti Kerugian Proyek Pengendali Banjir YIA
Nilai berapa pun kurang. Ya kita dapat berapa pun kita syukuri.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Melalui musyawarah ketiga, akhirnya warga atau Pihak yang Berhak (PYB) Desa Jogoboyo Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo menerima besaran nilai ganti kerugian atau Uang Ganti Rugi (UGR) proyek pengendali banjir Sungai Bogowonto dan Pengaman Pantai Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA).
Dari target 98 bidang dengan 64 orang, yang setuju 97 bidang dengan 63 orang. “Warga Desa Jogoboyo setuju semua. Yang tidak setuju ada satu bidang milik satu orang dari Desa Wasiat,” ungkap Andri Kristanto, Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, maksimal minggu depan warga akan menerima UGR. Bagi warga yang masih merasa kurang setuju dengan harga atau masalah lainnya, bisa mengajukan surat keberatan ke Ketua Pengadilan Negeri Purworejo.
“Apabila ada warga sampai menyampaikan surat keberatan ke PN, maka Pemerintah Daerah akan mengawal," jelas Andri kepada media di sela musyawarah di Balai Desa Jogoboyo, Senin (9/12/2024).
Berharap dua hari
Andri yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan musyawarah tiga kali.
Pengajuan surat keberatan ke PN selambat-lambatnya 14 hari namun pihaknya berharap dua hari.
Totok Sutrisno warga Desa Jogoboyo akhirnya setuju dengan nilai ketetapan atas bidang (tanah) miliknya. "Saya setuju, pertimbangannya dengan prinsip nilai berapa pun kurang. Ya kita dapat berapa pun kita syukuri, harapannya bermanfaat, sehat dan hidup tenteram," ujarnya.
Dia menambahkan ada tanah dinilai Rp 800 ribu per meter. Ada juga nilai tanahnya di atas Rp 1 juta. Tanah bersebelahan namun harganya bisa berbeda.
Dibutuhkan negara
"Saya setuju dengan musyawarah karena yang penting tanah itu dibutuhkan negara. Saya mendapat UGR sekitar Rp 800 juta dengan harga per meter Rp 1.149.000," kata Toto.
Warga lainnya Kristina dari Sulawesi yang saat ini tinggal di Sleman membeli sebidang tanah dua tahun yang lalu seluas 209 meter persegi. Lokasi di Pasar Jogoboyo seharga Rp 560 juta.
Saat musyawarah, tanahnya dinilai sekitar Rp 300 juta. “Katanya musyawarah ini untuk menentukan uang ganti untung, namun nyatanya saya merugi," jelasnya.
Meskipun kecewa dengan hasil kerja Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (KJPP MBPRU) Yogyakarta, dia dengan terpaksa menerima harga tersebut.
"Saya tidak punya banyak waktu untuk mengurus proses keberatan berikutnya. Karena saya dalam waktu dekat akan berkunjung ke Merauke. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (KJPP MBPRU) Yogyakarta yang membuat saya rugi besar sebesar Rp 260 juta," ujarnya menahan tangis. (*)