700 KK Terdampak Perubahan Nama Jalan, Peroleh Pelayanan Adminduk Gratis

Layanan jemput bola sudah mulai dibuka di Pasar Tumenggungan.

700 KK Terdampak Perubahan Nama Jalan, Peroleh Pelayanan Adminduk Gratis
Pelayanan perubahan data administrasi kependudukan bagi warga terdampak perubahan nama jalan di Pasar Tumenggungan Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Setidaknya terdapat 700 Kepala Keluarga (KK) terdampak perubahan nama jalan. Mereka merupakan warga yang berdomisili di 13 ruas jalan yang telah berubah namanya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebumen langsung bergerak memberikan layanan administrasi kependudukan kepada 2.078 penduduk. Targetnya, layanan itu selesai sebulan.

“Layanan jemput bola sudah mulai dibuka di Pasar Tumenggungan, Disdukcapil Kebumen menyediakan mobil layanan untuk masyarakat yang akan memperbarui KTP dan KK," kata Anna Ratnawati, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kebumen di Pasar Tumenggunggan Kebumen, Senin (28/8/2023).

Menurut dia, pelayanan gratis itu termasuk materai yang sudah disiapkan oleh Dispendukcapil Kebumen. Hari pertama pelayanan jemput bola berlokasi di Pasar Tumenggungan.

Warga memanfaatkan layanan kependudukan di Pasar Tumenggungan Kebumen. (istimewa)

Layanan di pasar itu akan berlangsung hingga Jumat (1/9/2023), setelah periode itu dilaksanakan di kantor Kecamatan Pejagoan dan Klirong, masing-masing selama satu pekan.

Sedangkan di kantor Disdukcapil lantai dua, lanjut dia, disediakan layanan khusus untuk warga yang ingin mengurus catatan kependudukan karena perubahan nama rupa bumi baku berupa nama jalan. "Masyarakat bisa langsung datang ke kantor di lantai dua," kata Anna.

Kepala Bagian Pemerintahan Wahyu Siswanti menambahkan, terdapat 13 jalan di Kebumen yang namanya sudah dibakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagaimana keputusan BIG No 22 Tahun 2023 tentang Rupabumi Baku Tahun 2023.

Disebutkan, ada 2.072 rumah atau bangunan yang diberi nomor yang baru karena adanya perubahan nama rupabumi unsur jalan pada 13 ruas jalan.

ARTIKEL LAINNYA: Ribuan Warga Tumpah Ruah, Karnaval Budaya HUT RI di Desa Penaruban Meriah

Bangunan itu berupa rumah, ruko, gedung perkantoran, gudang dan sekolah. Pendataan melibatkan RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya, untuk mendata penduduk dan bangunan yang terkena perubahan nama jalan memang membutuhkan ketelitian terutama menyambung penomoran antar desa/kelurahan memakan waktu tidak sebentar.

Pihaknya harus mendata di 16 desa serta lima kelurahan di tiga kecamatan yakni Kebumen, Klirong dan Pejagoan. (*)