"Litis Finiri Oportet"! Menteri Nusron Ultimatum Jajaran BPN Jatim, Masalah Tanah Tak Boleh Diwariskan
Nusron Wahid memberikan ultimatum tegas kepada jajarannya: hentikan budaya menunda dan tuntaskan semua masalah pertanahan di era ini.
SURABAYA, KORANBERNAS.ID --Sebuah pepatah Latin kuno, Litis Finiri Oportet—yang berarti segala persoalan harus ada akhirnya—menggema di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (26/5/2025). Kalimat ini bukan datang dari seorang ahli hukum, melainkan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang memberikan ultimatum tegas kepada jajarannya: hentikan budaya menunda dan tuntaskan semua masalah pertanahan di era ini.
Dalam sesi pembinaan yang dihadiri seluruh jajaran Kanwil BPN Jatim, Menteri Nusron mengirimkan pesan yang sangat jelas. Ia menuntut adanya perubahan model mental dalam birokrasi, dimana masalah tidak boleh lagi diundur-undur atau diwariskan kepada pemimpin selanjutnya.
“Ini prinsipnya semua masalah harus selesai, saat presidennya Pak Prabowo, saat kepala kanwilnya adalah Pak Asep, saat kepala bidang dan kepala seksinya adalah Bapak/Ibu sekalian. Jadi masalah itu jangan diundur-undur, harus selesai,” tegas Menteri Nusron.
Gebrakan ini bukan sekadar retorika. Menteri Nusron langsung menunjuk data, di mana 74% dari 3,4 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Jatim telah terdaftar. Provinsi ini memiliki luas wilayah 4.825.146 hektare dengan Areal Penggunaan Lain (APL) mencapai 3.456.807 hektare atau 71,67% dari total wilayah. Dari jumlah tersebut, 2,6 juta hektare atau 74% telah terdaftar bidang tanahnya.
Ia mendesak agar sisa pekerjaan yang ada tidak dibiarkan mengambang, melainkan harus dipetakan permasalahannya satu per satu dan diselesaikan dengan target yang jelas.
“Pekerjaan ini harus selesai. Kapan selesainya? Harus pakai target,” tandasnya.
Menanggapi data tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya perencanaan yang tepat untuk menuntaskan pekerjaan yang tersisa.
“Berdasarkan data, bisa dilakukan plan bagaimana ke depannya. Misal ada tanah yang belum tersertipikat, kita cari apa masalahnya dan bagaimana percepatan penyelesaiannya. Jika belum terpetakan, apa sebabnya? Jika belum tersertipikasi, apa sebabnya? Apa mungkin karena belum ada pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ujar Menteri Nusron.
Dalam arahannya, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh tunggakan pendaftaran tanah. Termasuk, pendaftaran tanah yang dilakukan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pekerjaan ini harus selesai. Kapan selesainya? Harus pakai target. Kalau ada PTSL ini bisa disapu dengan PTSL. Kalau tidak ada PTSL, solusinya apa? Jadi data yang belum terpetakan dan terdaftar ini harus dipotret, lalu bentuk topografinya seperti apa? Kita cari satu per satu masalahnya apa,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Turut mendampingi dalam pembinaan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Hadir pula, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, beserta jajaran. (*)