Dua Pemilik Tanah Tidak Setuju Nilai Ganti Rugi Pembangunan Pengendali Banjir YIA

Saya menerima hasil musyawarah, karena tidak mau repot harus ke PN dan menyewa pengacara

Dua Pemilik Tanah Tidak Setuju Nilai Ganti Rugi Pembangunan Pengendali Banjir YIA
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo, Andi Kristanto, di sela proses musyawarah. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sejumlah 58 bidang untuk Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo, melakukan musyawarah di Balai Desa Tunjungan Kecamatan Ngombol, Rabu (20/11/2024).

Dari 58 bidang tersebut tersebar di empat desa Kecamatan Ngombol yaitu Desa Pejagran sebanyak 21 bidang, Wasiat (19), Jogoboyo (14) dan Tunjungan 4 bidang.

Musyawarah dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, selaku Ketua P2T serta dihadiri instansi yang memerlukan tanah yakni BBWS Serayu Opak dan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (MBPRU).

Hasil penilaian diserahkan KJPP ke P2T, Rabu (13/11/2024). Penyelesaiannya lebih cepat dari yang direncanakan Jumat (15/11/2024).

Seorang warga menerima hasil musyawarah ganti rugi dengan menandatangani formulir. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Andri Kristanto mengatakan pihaknya dan tim menyelesaikan musyawarah 58 bidang yang berada di empat desa.

"Hari ini ada 58 bidang melakukan musyawarah ganti rugi. Ada warga yang menanyakan bentuk harga kerugian, banyak warga yang tidak setuju. Silakan saja jika ada warga yang tidak setuju dengan ketetapan harga bisa konsultasi dengan KJJP atau menandatangani kolom tidak setuju di formulir musyawarah," jelas Andri, Rabu (20/11/2024).

Dia mengatakan pada musyawarah di Balai Desa Tunjungan dibahas 58 bidang dan diikuti 48 orang.

"Hasil musyawarah di balai Desa Tunjungan Kecamatan Ngombol ada 58 bidang, hasilnya yang setuju 56 bidang dengan 46 orang. Ada 2 bidang dengan 2 orang belum memberikan kesepakatan setuju atau tidak setuju ada 2 orang dengan 2 bidang," jelasnya.

Merasa keberatan

Dia menambahkan yang belum memberikan keputusan yaitu 1 bidang 1 orang di Desa Jogoboyo atas nama Enti Kusrini dan 1 bidang lainnya  milik warga Wasiat atas nama Margono.

"Warga yang merasa keberatan, sesuai pasal 75 ayat 1 PP nomor 19 Tahun 2021, diberi kesempatan 14 hari untuk melaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Kalau sudah putusan PN langsung ke Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

Sulit Sukesi selaku Kades Wasiat menyampaikan dirinya mengantarkan warganya melakukan musyawarah. Ada 19 bidang milik 17 warga di Desa Wasiat.

"Kalau punya kakak tak suruh setuju. Ada warga yang merasa dirugikan dengan uang ganti rugi tanah Rp 150 ribu. Tanah kakak saya setuju dengan hasil musyawarah untuk 121 meter persegi plus penilaian tanam tumbuh, total nilai Rp 42 juta,” katanya.

Jalan aspal

Sriwahyuni, warga Desa Tunjungan memiliki tanah seluas 697 meter persegi, ingin harga tanahnya naik karena berada di pinggir jalan aspal, jalur menuju embung tempat wisata.

“Akhirnya saya menerima hasil musyawarah, karena tidak mau repot harus ke PN dan menyewa pengacara," jelasnya. (*)