Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram Politik Uang

Politik uang berbentuk suap, sogokan ataupun berupa imbalan dengan tujuan transaksi jual beli suara atau risywah politik adalah perbuatan haram.

Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram Politik Uang

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram politik uang dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita semua harus menghindari praktik politik uang. Sudah difatwakan itu haram oleh PP Muhammadiyah,”  kata Arba Riksawan Qomaru SE, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul, kepada koranbernas.id melalui sambungan telepon, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, fatwa haram tersebut diterbitkan dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai hukum politik uang (money politics).

Disebutkan, politik uang berbentuk suap, sogokan ataupun berupa imbalan dengan tujuan transaksi jual beli suara atau risywah politik adalah perbuatan haram.

Perbuatan dosa

Di dalam hukum agama Islam juga disebutkan pada beberapa ayat Al Quran bahwa perbuatan suap adalah dosa. Sedangkan di dalam hadits Rasulullah SAW (HR Khamsah kecuali an-Nasa’i dan dishahihkan oleh at-Tarmidzi), disebutkan tentang laknat penyuap dan penerima suap.

“Muhammadiyah menegaskan sikap ini dan telah tersampaikan ke seluruh wilayah. Agar imbauan kaitannya dengan pilkada ini dipatuhi oleh anggota, kader dan secara luas kepada masyarakat,” katanya.

Dengan sikap antipolitik uang maka akan tercipta pemerintahan  yang bersih. (*)