Senator Ahmad Syauqi Soeratno Dukung Gagasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Soal Guru PPPK
Guru PPPK khususnya yang berasal dari lembaga pendidikan swasta dapat kembali bertugas di lembaga asalnya.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Belum genap sebulan setelah dilantik, Mendikdasmen Abdul Mu'ti membuat pernyataan penting mengenai usulan peninjauan kembali Penempatan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khususnya yang berasal dari lembaga pendidikan swasta agar dapat kembali bertugas di lembaga asalnya.
Gagasan itu pun langsung memperoleh dukungan dari anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang salah satu tugasnya membidangi pendidikan, Ahmad Syauqi Soeratno. Senator asal DIY ini bahkan memberikan apresiasi.
“Ini sebuah gagasan yang telah dinanti-nanti sekian lama oleh para pegiat pendidikan di tanah air,” ungkapnya.
Ahmad Syauqi Soeratno yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI saat dihubungi usai memimpin kunjungan delegasi BAP DPD RI melakukan pengawasan dan menindaklanjuti IHPS II BPK RI di Bengkulu, Kamis (20/11/2024) menyampaikan gagasan Menteri Abdul Mu'ti merupakan wujud tanggapan positif dari begitu banyaknya aspirasi dari berbagai daerah, termasuk yang disampaikan melalui Komite III DPD RI.
Kualitas guru
"Penataan sistem pendidikan nasional harus dilakukan secara komprehensif, utamanya melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikannya. Juga penataan kembali lingkungan pembelajaran yang mendukung munculnya karakter anak bangsa yang kreatif, cerdas dan visioner dengan dilandasi akhlak yang baik," ujar Syauqi.
Seperti diketahui, selama ini persoalan guru yang mengikuti program PPPK tidak dapat kembali lagi ke lembaga asalnya. Awalnya, ini ditujukan untuk antisipasi kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri.
Namun dalam praktiknya menjadi persoalan baru manakala kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan lain yaitu munculnya kegelisahan di kalangan pengelola pendidikan swasta dan berkurangnya tenaga pengajar di sekolah swasta tempat asal guru-guru yang mengikuti program PPPK.
"Dari kegiatan serap aspirasi yang kami lakukan, tampak bahwa negara belum mampu menyelesaikan persoalan ketersediaan ruang belajar formal ini sendirian.Ruang keterlibatan masyarakat dan pihak swasta untuk berkontribusi pada aspek pendidikan nasional ini perlu diperluas, diperkuat dan difasilitasi," tegas Syauqi.
Koordinasi
Mengingat bahwa kebijakan ini memerlukan koordinasi antar Kementerian dan Badan terkait di tingkat pusat, Syauqi berharap Presiden dapat merespons gagasan ini dengan mengeluarkan peraturan perundangan yang relevan untuk mengatur kembali proses rekrutmen, penempatan dan status guru PPPK di seluruh Indonesia.
"Semoga keputusan ini nantinya menjadi pijakan strategis untuk menata kembali sistem pendidikan Indonesia ke depannya. DPD RI akan terus mengawal proses ini," kata Syauqi. (*)