Ada Jalan Tengah bagi Petugas KPPS yang Enggan Rapid Test

Ada Jalan Tengah bagi Petugas KPPS yang Enggan Rapid Test

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Beberapa saat menjadi polemik akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengambil jalan tengah bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum rapid test.

Jika kewajiban rapid test enggan dilakukan maka KPPS tetap bisa bekerja untuk mensuksekan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020,  namun harus melakukan cek kesehatan standar di Puskesmas.

“Kebijakan ini kami lakukan setelah mendapat jawaban dari KPU DIY. Suratnya kami terima tadi malam, dan disarankan ada pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang belum rapid test,” kata Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPU Gunungkidul, Selasa (8/12/2020).

Pemeriksaan kesehatan ini berupa cek suhu dan tensi, serta memastikan tidak ada gejala yang jadi indikasi Covid-19. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas medis Puskesmas setempat.

Hanya saja, menurut Hani, pemeriksaan kesehatan tersebut jadi opsi terakhir. “Jadi bagi mereka yang belum melakukan rapid test apa pun alasannya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Hani mengakui para petugas KPPS yang tidak menjalani rapid test akan diperketat protokol kesehatannya saat pencoblosan. Hal ini demi menjamin keamanan semua pihak yang berada di tempat pemungutan suara.

Sebelumnya KPU Gunungkidul mencatat sebanyak 762 petugas KPPS belum menjalani rapid test. 270 di antaranya berasal dari Kalurahan Bejiharjo Karangmojo.

Panewu Karangmojo Marwanta Hadi menuturkan ratusan petugas KPPS tersebut enggan melakukan rapid test karena trauma. Sebab Bejiharjo sebelumnya zona merah dan mereka pernah harus menjalani isolasi mandiri. (*)