Paslon Sunaryanta-Heri Susanto Peroleh Suara Terbanyak Pilkada Gunungkidul

Paslon Sunaryanta-Heri Susanto Peroleh Suara Terbanyak Pilkada Gunungkidul

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pilkada 2020. Acara yang berlangsung Selasa (15/12/2020) pagi hingga sore ini dilaksanakan di Kantor KPU Gunungkidul.

Rapat yang dihadiri para saksi dari empat pasangan calon (paslon) dan Bawaslu ini hasilnya pasangan nomor 04 Sunaryanta-Heri Susanto meraih suara terbanyak dengan mendapatkan dukungan 155.878 pemilih.

Di urutan kedua pasangan nomor 01 Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto mendapat 144.012 suara. Kemudian pasangan nomor urut 02 Immawan Wahyudi-Martanti Soenar Dewi mendapat 53.576 suara. Pasangan nomor 03, Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi memperoleh 116.881 suara.

Adanya selisih suara antara pasangan nomor 01 dengan pasangan nomor 04 sebanyak 11.866 suara ini membuat peluang menggugat ke Mahkamah Konstitusi nyaris tertutup. Hal ini dikarenakan sengketa bisa diajukan apabila selisih suara maksimal 1 persen dari suara sah pilkada.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyatakan gugatan ke MK terkait pilkada sudah tertuang di dalam Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Walikota Wakil Walikota, Bupati Wakil Bupati. Di dalamnya diatur tentang mekanisme pengajuan dan batasan waktu gugatan ke MK.

Menurut dia, untuk bisa menggugat ada mekanisme yakni maksimal selisih suara tidak boleh lebih dari 1 persen dari suara sah. Adapun penentuan maksimal selisih 1 persen mengacu jumlah penduduk di satu wilayah.

“Jumlah penduduk di Gunungkidul antara 500.000-1.000.000, maka ditetapkan selisihnya paling tinggi 1 persen dari suara sah,” katanya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Gunungkidul, jumlah suara sah yang tercatat 470.347 pemilih. Apabila mengacu undang-undang, maka selisih yang bisa maju ke MK maksimal 4.703 suara. “Kalau lebih dari itu, sesuai regulasi tidak bisa,” ungkapnya.

Meski demikian, sambung Hani, KPU Gunungkidul tetap memberikan kesempatan pasangan calon yang tidak menerima untuk melayangkan gugatan ke MK. Adapun rentang waktu pengajuan diserahkan maksimal tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilaksanakan. “Hanya ada waktu tiga hari, kalau lebih tidak bisa,” katanya.

Disinggung mengenai penetapan calon terpilih, dia belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK. “Nanti ada surat ketetapannya. Jika memang tidak ada gugatan, maka maksimal lima hari setelah surat diterima KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. Tapi jika ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai,” jelasnya.

Saksi pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, Bambang Edi Waluyo mengatakan dirinya belum mengetahui apakah calon yang diusung akan menggungat ke MK. Urusan tersebut menjadi kewenangan tim advokasi. “Tugas saya hanya menyaksikan dan menghadiri rekapitulasi, untuk langkah selanjutkan diserahkan ke tim advokasi,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul Rohmad Qomarudin menambahkan berdasarkan data yang ada paslon 01 unggul di  Kapanewon Tepus, Karangmojo, Semin, Ngawen, Tanjungsari, Purwosari.

Paslon 03 unggul di Kapanewon Semanu dan Ponjong. Sedangkan Paslon 04 merajai sejumlah kapanewon dengan jumlah DPT cukup banyak di antaranya  Wonosari, Nglipar, Playen, Patuk, Paliyan, Panggang, Rongkop, Gedangsari, Saptosari dan Girisubo.

Secara terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul Heri Nugroho yang juga ketua tim kampanye paslon Sunaryanta-Heri Susanto, mengatakan lega dengan hasil rekap yang dilakukan. Menurutnya tidak ada perbedaan antara hasil rekapitulasi KPU dengan hitungan yang dilakukan oleh tim dari Partai Golkar. (*)