Terkait Pelaksanaan Program Makan Gratis, Tunggu Juklak dan Juknis dari BGN 

Mengingat banyaknya lokasi yang akan dibutuhkan untuk pelaksanaan program makan gratis, Pemkab Klaten mencoba membantu dengan menggunakan aset-aset yang mungkin bisa dimanfaatkan

Terkait Pelaksanaan Program Makan Gratis, Tunggu Juklak dan Juknis dari BGN 
Sekretaris Daerah Klaten, Jajang Prihono. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN), terkait pelaksanaan program makan gratis di Kabupaten Klaten. Meski hingga saat ini surat juklak dan juknis belum ada, Pemkab Klaten selalu mensupport kesiapan yang dilakukan jajaran TNI.

“Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk teknis terkait dimana posisi pemkab nanti. Kami tetap mensupport kesiapan yang dilakukan jajaran TNI,” kata Sekretaris Daerah Klaten Jajang Prihono saat dikonfirmasi terkait program makan gratis di Kabupaten Klaten, Selasa (24/12/2024) siang.

Jajang menambahkan, sambil menunggu turunnya juklak dan juknis program makan gratis, Pemkab Klaten kata dia terus berkoordinasi dengan jajaran TNI.

Untuk lokasi kata dia, diperkirakan akan membutuhkan lokasi sebanyak 70 hingga 90 titik. Sebab satu titik bisa meng-cover 3000 penerima. 

Mengingat banyaknya lokasi yang akan dibutuhkan untuk pelaksanaan program makan gratis, Pemkab Klaten mencoba membantu dengan menggunakan aset-aset yang mungkin bisa dimanfaatkan.

“Prinsipnya sampai saat ini belum tahu pelaksanaannya. Hanya saja persiapan-persiapan sudah ada dua titik dan belum ada info penambahan lokasi,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah untuk kelancaran program makan gratis itu nantinya akan menggandeng katering? Jajang Prihono menjawab belum tahu karena semua wewenang Badan Gizi Nasional. BGN kata dia, tentu akan mengeluarkan mekanisme pelaksanannya seperti apa. 

“Sampai hari ini kami belum menerima. Hanya saya kami berharap agar program ini bermanfaat untuk semuanya, tak hanya bagi penerima tetapi juga pelaku usaha memberdayakan pelaku usaha,” pungkasnya. (*)