Aset Mangkrak Milik Pemkab Kebumen Mungkin Bisa Dimanfaatkan Pihak Ketiga

Aset Mangkrak Milik Pemkab Kebumen Mungkin Bisa Dimanfaatkan Pihak Ketiga
Aset bekas Rumah Sakit Daerah, sebagian mangkrak, sebagian lainnya dimanfaatkan, seperti tampak Rabu (3/5/2023). (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Aset tanah mangkrak milik Pemkab Kebumen dimungkinkan bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Barang Milik Daerah (BMD) bisa digunakan dengan perjanjian sewa atau Bangun Guna Serah (BGN).

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kebumen, Rabu (3/5/2023).

Pada rapat pansus yang diketuai Tri Bambang Saktiono kali ini dibahas Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dengar pendapat mengundang pengelola BMD, perguruan tinggi dan media.

Raperda itu antara lain mengatur BGS aset tanah yang merupakan BMD. Penggunaan aset dengan perjanjian BGS, selama 30 tahun. Ada hak dan kewajiban dari pengguna aset dan pemilik aset.

Menurut Tri, penggunaan aset tanah dengan perjanjian sewanya, lima tahun. Ada hak dan kewajiban kedua belah pihak. “Pemanfaat BMD memberikan Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk retribusi dan kontribusi,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, M Arifin, mengatakan hingga saat ini nilai aset milik Pemkab Kebumen mencapai Rp 3,9 triliun.

Sebagian besar berbentuk infrastruktur untuk kepentingan umum, seperti jalan maupun jaringan irigasi. Selebihnya berwujud bangunan gedung.

Aset milik Pemkab Kebumen yang sekarang status penggunaan masih Build Operation dan Transfer (BOT) atau BGS adalah Pasar Wonokriyo Gombong. "Tahun 2025 perjanjian BOT berakhir," kata Arifin. (*)