APBD Kebumen Perubahan 2024 Direncanakan Defisit Rp 174,8 Miliar
Penyerapan anggaran berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sampai 29 Juli 2024 kurang lebih 51,39 persen.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (31/7/2024), menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kebumen 2024 menjadi peraturan daerah. APBD Perubahan 2024 direncanakan mengalami defisit Rp 174,8 miliar. Hal ini terlihat jumlah belanja lebih besar dibandingkan pendapatan.
DPRD Kebumen akan menetapkan perda itu setelah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi dan Munawar Cholil.
Sarimun mengatakan perubahan APBD dilakukan seiring dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
Menurut dia, situasi itu menyebabkan perlunya pergeseran anggaran: antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
Meningkat
Belanja pada APBD Murni 2024 sebesar Rp 3,036 triliun dan pada perubahan meningkat menjadi Rp 3,204 triliun.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengingatkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar melaksanakan pekerjaan pada semua program kegiatan atau sub egiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan dan tidak melebihi batas akhir 31 Desember 2024.
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel,” kata Arif Sugiyanto. Pekerjaan akan selesai akhir tahun dengan harapan pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan baik.
Penyerapan anggaran berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 sebesar kurang lebih 51,39 persen.
Bupati berharap penyerapan APBD dapat diakselerasi atau dipercepat sehingga SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tidak besar.
Perekonomian masyarakat
Menurut dia, percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pengajuan perubahan APBD ke Provinsi Jateng lebih cepat sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan pekerjaan berikutnya.
"Alhamdulillah berkaitan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ke provinsi, Kabupaten Kebumen menjadi kabupaten/kota yang pertama," kata Arif Sugiyanto.
Dalam perubahan APBD telah termuat alokasi perubahan pendapatan dan perubahan belanja.
Pendapatan Asli Daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah telah dihitung sesuai potensi.
Sedangkan pendapatan dari Pemerintah Pusat mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Alokasi belanja, kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku, dan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada. (*)