Pencegahan Korupsi, Pemkab Sleman Raih Skor MCP 93,58
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah, Senin (8/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hadir pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua KPK dan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bidang Investigasi.
Kustini menyatakan, Pemkab Sleman terbuka terhadap masukkan dan arahan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, pada capaian penilaian Monitoring Center Prevention (MCP) KPK RI 2023, Pemerintah Kabupaten Sleman meraih skor 93,58. Perolehan ini merupakan peringkat kedua di DIY dan peringkat ke 34 di tingkat nasional.
Kustini menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman siap memperkuat upaya pencegahan tindakan korupsi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi.
“Kami terus berupaya untuk bersinergi dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan capaian MCP ini, menjadi salah satu pedoman kami untuk terus membuat langkah strategis dalam mencegah tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Kustini.
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari yang hadir mewakili Kepala BPKP, menyampaikan penguatan Aparat Pegawas Internal Pemerintah (APIP) dan upaya pencegahan korupsi di daerah merupakan prioritas mendesak.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden pada Rakornas Pengawasan Intern tahun 2024, yang menyatakan pengawasan internal harus memberikan solusi atas permasalahan, bukan mencari kesalahan.
“Presiden mengharapkan, APIP dapat mencegah penyimpangan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor. Terkait itu KPK, Kemendagri, dan BPKP terus melakukan pembinaan peningkatan kapabilitas APIP di daerah, sehingga diharap mampu mengawal area strategis pembangunan dan mencegah kecurangan,” jelasnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK juga terbuka untuk bersinergi dengan kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan tindak korupsi. Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mengawal tata kelola pemerintah daerah dalam upaya ini adalah MCP.
“KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata sebagai implementasi MCP di daerah. Penguatan APIP menjadi salah satu area penyelenggaraan pemerintahan yang dikawal di dalam MCP ini,” papar Nawawi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan itu mengimbau terkait kerawanan potensi korupsi yang dapat terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya pada pengelolaan APBD, gratifikasi, serta saat mutasi personel.
Selain pemanfaatan sistem pencegahan korupsi, Tito mengatakan pengawasan internal menjadi salah satu cara yang lebih baik dalam upaya pencegahan korupsi.
“Menurut kami, pengawasan internal jauh lebih baik dari pengawasan eksternal. Karena pengawasan internal akan cepat melakukan self correction, melakukan koreksi cepat dari dalam dibanding sudah ketahuan dari luar. Nah kalau sudah ketahuan dari luar, apalagi sudah ketahuan penegak hukum, sudah panggil aja untuk dilidik, sudah ga bisa kerja,” kata Tito.
Sebagai tindak lanjut upaya pencegahan korupsi, pada momen tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama Penguatan APIP, penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan MCP, penandatanganan Rencana Aksi Bersama Penguatan APIP, penandatanganan Komitmen Kepala Daerah dalam Pemberantasan Korupsi serta diskusi panel penguatan APIP. (*)