BPN Purworejo Melaksanakan Gemapatas Tahun 2024

Warga memasang patok disaksikan pemilik tanah di sebelahnya.

BPN Purworejo Melaksanakan Gemapatas Tahun 2024
Asisten 1 Sekda Purworejo, Bambang Susilo didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo secara simbolis memberikan patok kepada warga Desa Ngemplak Gebang. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo Melaksanakan Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2024.Kegiatan tersebut untuk memberi kesadaran kepada masyarakat segera mensertifikatkan tanah.

Gemapatas sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) tahun 2024.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Gemapatas secara serentak di masing-masing satuan kerja melalui zoom yang dipusatkan di lapangan Desa Kepakisan Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara. Untuk Kabupaten Purworejo dilaksanakan di Desa Ngemplak, Kecamatan Gebang, Kamis (29/2/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyampaikan Gemapatas tahun 2024 adalah tahun kedua, tahun pertama dilaksanakan di Desa Samping Kecamatan Kemiri.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

"Gemapatas tahun 2023 di Desa Samping Kemiri yang merupakan desa lengkap. Kami berharap pada pelaksanaan Gemapatas di Desa Ngemplak juga merupakan desa lengkap yang artinya jumlah tanah yang diukur sama dengan jumlah sertifikat tanah di Desa Ngemplak Gebang, diproyeksikan dan lengkap 1.700 dan terbit sertifikat 1.700," jelas Andri usai pelaksanaan Gemapatas.

Dia menjelaskan sebelum warga mendapatkan sertifikat, masing-masing memasang patok di tanahnya dan harus diketahui tetangga yang berbatasan. Tujuannya untuk menghindari persoalan dengan pemilik tanah di sebelahnya.

Gemapatas bertujuan untuk  menjaga aset yang dimiliki dengan pemasangan patok antarbatas. Tujuan dilaksanakannya Gemapatas di antaranya sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antarmasyarakat. “Dengan partisipasi aktif masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah," ungkapnya.

Warga memasang patok batas disaksikan pemilik tanah sebelahnya. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Bambang Susilo membacakan sambutan Bupati Purworejo berharap Gemapatas ini tidak hanya berhenti pada kegiatan pencanangan saja, tapi harus terus digelontorkan dengan mengajak masyarakat untuk secara serentak dan bersama-sama memasang tanda batas pada bidang tanah.

“Dengan demikian, berbagai permasalahan dapat berkurang dan terselesaikan, sehingga masyarakat dapat hidup tenteram dan nyaman tanpa ada gangguan terkait masalah kepemilikan tanah,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkompinda Kabupaten Purworejo, Forkompinca Kecamatan Gebang, Kepala Desa Ngemplak beserta jajaran serta masyarakat peserta PTSL PM 2024. (*)