Dukuh Keyongan Tidak Melanggar Aturan Pemanfaatan Pelungguh

Dulu pernah ditanami padi dan pernah tebu, tapi ya hasilnya sedikit.

Dukuh Keyongan Tidak Melanggar Aturan Pemanfaatan Pelungguh
Lokasi tanah pelungguh Dukuh Keyongan Kalurahan Sabdodadi Bantul yang digunakan untuk usaha. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kepala Dukuh Keyongan Kalurahan Sabdodadi Bantul, Arwan Sanusi, menampik ada pelanggaran aturan atas penggunaan tanah pelungguh miliknya yang saat ini digunakan usaha berupa displai pendapa ataupun kayu lawasan (antik).

Hal itu ditegaskan Arwan saat jumpa konferensi pers di lokasi tanah pelungguh di RT 02 Keyongan Lor.

"Bisa disaksikan sendiri tidak ada alih fungsi lahan yang saya lakukan. Saya memutuskan memakai pelungguh untuk usaha karena memang tidak subur jika digunakan untuk pertanian," kata Arwan, Sabtu (2/12/2023).

Dengan adanya usaha yang dirintis sejak dua tahun silam tersebut, justru bisa memberdayakan ekonomi warga setempat yang turut bekerja.

Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan kayu di tempat ini secara gratis misalnya membuat gagang cangkul, membuat maesan makam. Kayu sisa pembuatan pendapa dan produk antik bisa diambil warga untuk kayu bakar.

ARTIKEL LAINNYA: Grand Opening Beres Car Wash Menginspirasi

"Saya memang tidak mengajukan izin sebab saya tidak melakukan alih fungsi lahan. Dikatakan alih fungsi ketika di sini didirikan bangunan permanen atau hunian, tapi ini kan tidak. Ini hanya displai saja, tanah juga tidak saya urug. Yang diurug hanya bagian depan untuk jalan masuk dari jalan raya ke tempat ini. Tinginya sekitar 0,5 meter, lebar 3 meter-an dan panjang 25 meter. Itu saja, kalau yang saya buat displai ini tidak diurug, asli dari tanah pelungguh yang ada,” tandas Arwan.

Dari 1.000 M2, yang digunakan untuk diplai sekitar 400 - 500 M2. Sedangkan sisa lahan di belakang displai terlihat ditanami cabai.

Diakui Arwan, dirinya pernah ditegur secara lisan saat ada rapat terkait pembukaan usaha itu oleh pihak kalurahan sekitar dua tahun silam, tapi setelah itu tidak ada lagi teguran.

Semestinya ketika dianggap melanggar, dirinya dibina dan ditegur secara tertulis. Ketika tidak diindahkan barulah dilaporkan ke pemerintah di atasnya.

"Selama ini tidak ada apa-apa, jadi saya pikir tidak ada masalah. Saya kaget kok tiba-tiba saya dilaporkan ke provinsi bahkan ada juga yang mengatasnamakan kelompok tani. Padahal kelompok tani belum pernah rapat membahas masalah tersebut," katanya.

Namun demikian jika memang dianggap melanggar dan harus pindah, dirinya siap. Saat ini pun Arwan sudah mulai menyiapkan lahan pribadi miliknya yang tidak jauh dari lokasi untuk memindahkan lokasi displai jika memang harus dipindahkan.

ARTIKEL LAINNYA: Produk Mebel dan Kerajinan Indonesia Mendominasi Pasar Global

Apa yang disampaikan Dukuh Arwan ini sekaligus membantah pernyataan beberapa warga Sabdodadi yang menduga ada pelanggaran aturan terkait pemanfaatan tanah pelungguh seperti diberitakan sebelumnya.

Sekretaris Kelompok Tani "Sedyo Rukun" Dusun Keyongan, Ponidi (63) dan anggotanya Dalimjin (58) mengakui lahan pelungguh milik dukuh Arwan memang kurang subur.

"Lahan ini kalau ditanami hasilnya tidak menguntungkan. Dulu pernah ditanami padi dan pernah tebu, tapi ya hasilnya sedikit," kata Ponidi.

Terkait digunakanya tanah untuk displai usaha pendapa dan produk kayu lawasan, menurutnya, tidak merugikan warga. "Malah warga ikut mendapat manfaat," tambahnya.

Seperti diberitakan, beberapa warga mempertanyakan  mengenai pemanfaatan tanah pelungguh yang merupakan zona hijau tapi dipakai usaha. Tokoh warga sudah mengirim surat ke Pemda DIY yang ditembuskan ke beberapa pihak terkait. (*)