DPRD Sleman Mematangkan Propemperda Tahun 2025
DPRD Sleman melalui Bapemperda mengusulkan 12 judul raperda prioritas.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman terus mematangkan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sleman Tahun 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sleman, Hj Sumaryatin S Sos MA, menegaskan legislatif berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami memastikan bahwa semua Propemperda 2025 yang diusulkan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Sleman serta berlandaskan hukum yang kuat,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang berkualitas, Bapemperda telah melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) ini sesuai dengan kerangka hukum dan prioritas pembangunan daerah.
12 Raperda
Dijelaskan, dalam Propemperda tahun 2025, DPRD Sleman melalui Bapemperda mengusulkan 12 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, meliputi: 1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sleman Tahun 2025-2029. 3. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Kemudian, 4. Pamong Kalurahan. 5. Penyelenggaraan Pedagang Kaki Lima. 6. Penyertaan Modal pada PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). 7. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 8. Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Kabupaten Sleman. 9. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
10. Pengembangan Ekonomi Kreatif. 11. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 12. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Raperda kumulatif
Selain itu, lanjut Sunaryatin, terdapat 3 Raperda Kumulatif Terbuka Tahun 2025 yaitu Perubahan APBD Tahun 2025, APBD Tahun 2026 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sebagai langkah strategis, Bapemperda DPRD Sleman mengajukan konsultasi kepada Pemda DIY, khususnya melalui Sekretariat Daerah dan Biro Hukum," kata Sumaryatin.
Hasil pencermatan menunjukkan seluruh judul Raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 15 ayat (6) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang membatasi jumlah rancangan Perda hingga 25 persen dari jumlah sebelumnya.
Beberapa Raperda, seperti Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019, menjadi fokus utama karena berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Penyempurnaan
"Setelah menerima hasil konsultasi dari Pemda DIY, Bapemperda DPRD Sleman akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Propemperda ini sebelum disahkan menjadi program legislasi daerah. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memastikan efektivitas implementasinya," jelas Sumaryatin.
Dengan langkah ini, Bapemperda DPRD Sleman optimistis Propemperda Tahun 2025 akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Politisi PKS ini berharap proses pembahasan dan masukan untuk Propemperda 2025 dari semua unsur ini bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil peraturan yang terbaik. (*)