Pertama di Indonesia Pemda DIY Melaporkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengapresiasi kerja keras BPK melakukan pemeriksaan LKPD DIY Tahun Anggaran 2023.

Pertama di Indonesia Pemda DIY Melaporkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI
Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY, Kamis (4/4/2024), di DPRD DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Melalui rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (4/4/2024), Pemda DIY dan DPRD DIY menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY.

Tercatat, Pemda DIY menjadi pemerintah provinsi yang pertama di Indonesia menyerahkan laporan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan RI, pada 7 Februari 2024. BPK pun memberikan apresiasi.

“Jadi, Yogyakarta ini bukan saja kabupaten/kota yang pertama di Indonesia tapi juga provinsinya,” kata Ahmadi Noor Supit, Anggota V BPK RI, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DIY, Nuryadi, didampingi wakilnya Huda Tri Yudiana, Anton Prabu Semendawai dan Atmaji.

Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, jajaran Forkopimda, Sekda DIY maupun pimpinan instansi vertikal.

“Beberapa waktu yang lalu BPK RI telah menerima dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta. Penyerahan LHP hari ini menjadikan momen penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD sebagai penyerahan laporan hasil pemeriksaan pemerintah provinsi yang pertama kali di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menandatangani berita acara Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2023. (istimewa)

Menurut Ahmadi, pemeriksaan laporan keuangan tujuannya untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK selalu memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah menyediakan layanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menandai keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-14 kalinya secara berturut turut,” ungkapnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tahapan terakhir dari pengelolaan keuangan daerah dan wajib dilakukan pemeriksaan.

Dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan, menurut Gubernur, hasil pemikiran akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan Pemda DIY untuk menghindari potensi permasalahan yang sama ke depan.

“Setiap temuan pemeriksaan segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” kata Gubernur seraya memohon dukungan dan kerja sama dari semua pihak serta bimbingan dari BPK Perwakilan Yogyakarta.

ARTIKEL LAINNYA: DPRD Jateng Apresiasi Stok Pangan dan Energi Aman

Sultan HB X berharap pada Pemda DIY dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan penganggaran pelaksanaan serta pertanggungjawaban.

“Mari wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilandasi nilai-nilai positif dan jadikan integritas sebagai fondasi utama. Integritas adalah kunci membangun peradaban yang berkualitas,” kata Sultan.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengapresiasi kerja keras BPK melakukan pemeriksaan dan pemberian LHP atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2023.

Legislatif, lanjut dia, memahami betul pentingnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD DIY. “Kita semua patut memberi apresiasi kepada Pemda DIY, khususnya kepada Gubernur DIY beserta jajaran yang telah berupaya secara maksimal dalam mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

Disebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan Pemda DIY berhasil melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik dan bertanggung jawab serta memenuhi peraturan perundangan, yaitu meraih WTP yang ke-14.

Menurut Nuryadi, transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah sangat penting. Dia pun berharap Pemda DIY mampu memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang pengelolaan keuangan kepada publik.

“Laporan pemeriksaan ini menjadi acuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Pemda DIY ke depan. Diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemda DIY,” kata Nuryadi. (*)