Sertifikat Warna Hijau, Saatnya Bertranformasi Menjadi Sertifikat Elektronik
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Sertifikat tanah berwarna hijau berlogo Garuda dan berisi beberapa lembar, akan bertranformasi menjadi sertifikat elektronik berwarna coklat dan hanya 1 lembar. Sertifikat elektronik terbuat dari kertas khusus (secure paper), kertas untuk mencetak uang, diterbitkan oleh Peruri (Percetakan Uang RI).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan, melalui Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko, akan diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan kertas khusus, aman dari kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah,” kata Andri Kristanto Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo.
Terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) melaunching layanan digital sertifikat elektronik. Di Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat kedua setelah Temanggung dengan jumlah sertifikat elektronik sebanyak 2.433. Adapun Temanggung sebanyak 3.132.
“Ini mengalahkan Surakarta yang melakukan launching pertama kali, dan sekarang menduduki peringkat ketiga se-Jawa Tengah,” ungkap Kantah Kabupaten Purworejo Andri Kristanto pada Kamis (18/7/2024).
Andri menjelaskan, sertifikat elektronik tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari layanan yang dilakukan Kantor BPN Purworejo baik kepada Forkopimda, camat, dan kades se-kabupaten Purworejo.
“Sertifikat elektronik ini hanya satu lembar. Ini lebih efisien untuk membatasi gerak mafia tanah, memangkas birokrasi, dan memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang kertas yang dicetak, termasuk ada hologramnya,” jelas Andri saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan, pemilik sertifikat elektronik harus punya aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android. Sedangkan prosedurnya, misal mau diwaris, balik nama, atau hibah sama seperti biasanya. Hanya saja bentuknya bukan lagi kertas hijau enam lembar, melainkan berupa satu lembar berwarna cokelat. Adapun biayanya sama dengan proses pembuatan sertifikat biasa atau manual. Sertifikat elektronik harus tersimpan dan bisa dicetak di Kantor BPN.
Di Purworejo, lanjutnya, sudah dicoba termasuk produk pencoretan hak tanggungan atau roya yang prosesnya hanya memakan waktu sehari dari waktu sebelumnya lima hari. Demikian juga pembuatan sertifikat tanah, harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari.
“Gak ada itu waktu pembuatan sertifikat tanah sampai tahunan, semua sudah harus ontime,” tegas Andri.
Pihaknya memaklumi bila semuanya butuh waktu dan bertahap. Termasuk dalam hal ini, sesuai ketentuan, yang sudah bersertifikat elektronik yakni kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah yakni pemda, dan yang keempat masyarakat.
Meski sertifikat hijau masih berlaku, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik, terutama yang sudah milik pribadi.
“Masyarakat tidak usah kuatir dengan transformasi digital ini karena biayanya sama. Di Purworejo, 2.433 sertifikat elektronik semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah yang baru terdaftar pertama kali,” jelas Andri.
Dirinya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini mengingat manfaat lebih besar dari sertifikat hijau, termasuk menghindari kasus mafia tanah. (*)