Warga Desa Sukowuwuh Mengadu ke Inspektorat, Muncul Dugaan Potensi Kerugian Negara Rp 100 juta
Pemerintahan Kecamatan Bener rutin didampingi Inspektorat melakukan monitoring Dana Desa.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Warga Desa Sukowuwuh Purworejo mengadu ke Inspektorat Pembantu (Irban) V Kabupaten Purworejo atas munculnya isu dugaan penyelewengan Dana Desa Sukowuwuh Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dari tahun 2019 hingga 2023 yang berpotensi merugikan negara sebesar hampir Rp 100 juta.
Suherman selaku Ketua Forum Komunikasi Desa Sukowuwuh yang melaporkan dugaan penyimpangan dana desa 2019-2024 menyebutkan dirinya memperoleh informasi pengaduan yang dilayangkan sejak September 2023 itu saat ini telah mendekati final.
"Terakhir saya mendapatkan info dari sumber valid bahwa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) asli belum terbit,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024), di rumahnya.
Menurut dia, dari informasi secara lisan itu terungkap ada kerugian negara antara Rp 96 juta hingga Rp 100 juta atas penyelewengan Dana Desa Sukowuwuh. “Kades diberi waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana tersebut kepada negara," jelasnya.
Agus Wahyutomo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Suherman menjelaskan pihaknya memperoleh info bahwa aduan bisa dilanjutkan ke audit investigasi (AI). Saat itu, dia bersama warga Sukowuwuh melaporkan dugaan mark up anggaran dan penyalahgunaan kewenangan keuangan desa.
Menurut dia, persoalan di desanya adalah terkait musren (musyawarah desa) tidak memenuhi unsur yang diundang dan hal tersebut sudah berjalan cukup lama.
Selain itu, ada dugaan pemotongan anggaran honor seperti pokja (PKK) maupun RT RW tidak sesuai jumlah yang ditetapkan. Seperti honor hansip Rp 400 ribu diberikan Rp 250 ribu. Kemudian, lembaga seperti karang taruna sudah tidak ada dan belum diganti namun demikian anggarannya selalu muncul.
"Bumdes, direkturnya sudah mundur tetapi anggaran tetap muncul. Saat direktur mundur uang diserahkan Rp 30 juta tetapi diambil lagi oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), alasan dipinjam untuk menutup anggaran lain. Setelah diperiksa inspektorat akhirnya dana itu dikembalikan," jelasnya.
Sesuai mekanisme
Menurut Herman, potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta itu sesuai mekanisme uang tersebut dikembalikan ke negara. “Materi yang saya laporkan bisa ditindaklanjuti AI (Audit Investigasi) dari Oktober 2023 sampai sekarang. Yang diperiksa anggaran 2019-2023,” ungkapnya.
Dia menambahkan, warga menuntut adanya transparansi anggaran. Artinya, penganggaran harus melalui kegiatan rembug desa serta kegiatan tidak boleh dipecah-pecah melainkan untuk satu kegiatan. “Hal tersebut muncul berdasarkan hasil konsultasi saya dengan Inspektorat," tambahnya.
Apabila LHP asli keluar, lanjut dia, kades bisa dituntut oleh warga salah satunya karena dugaan korupsi. "Saya sudah berkali-kali memperingatkan, kades merasa mendapat dukungan dari salah seorang anggota dewan," jelasnya.
Dia menambahkan dugaan ketidaksesuaian dana RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),dari 39 penerima masing-masing dipotong Rp 500 ribu.
Ditindaklanjuti
Secara terpisah, Inspektur Bidang Investigasi Irban V Purworejo, Agus Wahyutomo, menyatakan benar telah menerima pengaduan dari warga Desa Sukowuwuh. Pengaduan itu sudah ditindaklanjuti.
"Kami merupakan pemeriksa internal pemerintah, investigasi sesuai kebutuhan. Sesuai tugas kami, untuk menindaklanjuti pengaduan tidak spot per spot. Kami biasa menarik mundur ke tahun sebelumnya biar komprehensif. Umpama yang diadukan tahun 2022 kita menarik ke belakang tahun 2021 agar tidak dua kali kerja," kata Tomo, sapaannya, Jumat (27/9/2024), di kantornya.
Inspektorat berusaha teliti dan hati-hati melakukan pemeriksaan. Pihaknya memanggil warga untuk dimintai keterangan lebih dari 30 orang. “Contoh saat kami memeriksa pemotongan anggaran RTLH kami pun menemui para penerima. Dari laporan tersebut ada indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Saat ini sudah terbit LHP sementara,” jelasnya.
Namun demikian Inspektorat belum bisa merinci berapa besaran kerugian negara atas pengaduan warga Desa Sukowuwuh.
Belum menerima
Sekretaris Camat (Sekcam) Bener, Bambang Supriyanto, saat dimintai keterangan terkait LHP Desa Sukowuwuh belum bisa memberikan keterangan.
"LHP belum kami terima, belum ada arsip. LHP sementara juga belum dikasih, kami belum tahu adanya kegiatan terindikasi apa saja, belum bisa matur karena dasarnya belum ada," kata Bambang di kantornya.
Pihaknya saat ini tidak bisa memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Sukowuwuh. "Saya berharap warga tetap kondusif, tidak ada gejolak. Soal pengaduan Desa Sukowuwuh pada September 2023 saya belum bertugas di sini. Saya di sini per Januari 2024," jelasnya.
Bambang menambahkan Pemerintahan Kecamatan Bener rutin didampingi Inspektorat melakukan monitoring Dana Desa. "Kami melakukan secara rutin tiga bulan sekali, kita selalu monitoring dan evaluasi dana desa," jelasnya. (*)