Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Menggelar Forum Konsultasi Publik

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Menggelar Forum Konsultasi Publik
Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Shahandra Hanitiyo, membuka secara resmi kegiatan FGD di Yogyakarta, Kamis (14/11/2024). (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik. Kegiatan ini dilaksanakan di Yogyakarta,  Kamis (14/11/2024).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ina Soelistyani dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa sejalan dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Badan Karantina Indonesia Tahun 2024, Balai menyelenggarakan fungsi perkarantinaan. Salah satunya adalah pelaksanaan pemberian pelayanan operasional di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Sebagai instansi pelayanan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan forum komunikasi publik yang diikuti oleh tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga swadaya Masyarakat dan media massa,” ungkap Ina Soelistyani.

Sebelumnya, telah dilaksanakan Pra FKP pada Senin, 14 Oktober 2024 dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD). Kegiatan ini mengupas Standar Pelayanan Publik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam FGD tersebut, para peserta memberikan saran dan masukan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan public, sehingga  dapat menjadi evaluasi dan koreksi untuk perbaikan layanan yang selama ini telah terjadi.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia. Dalam sambutannya, Shahandra Hanitiyo mengapresiasi bahwa Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DIY merupakan pertama kali diselenggarakan, sejak penggabungan menjadi Badan Karantina Indonesia. Sehingga diharapkan dalam forum ini bisa menghasilkan kesepakatan yang mendukung penyelenggaraan pelayanan Barantin lebih baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masthuri menyampaikan, dua mekanisme yang berlaku dalam penyelenggara pelayanan masyarakat yaitu exit dan voice. Keduanya menjadi kontrol pelayanan. Hal ini pula yang sedang diterapkan oleh Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga pelayanan yang diberikan lebih optimal.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Forum Konsultasi Publik yang diwakili oleh 11 tamu undangan yang mewakili beberapa elemen masyarakat dan media massa. (*)