Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut.

Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan pers mengenai pembongkaran pagar laut Tangerang. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dari hasil penelusuran sementara ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Petugas membongkar pagar laut Tangerang. (istimewa)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.

Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, selain bermanfaat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid diwawancarai wartawan usai pembongkaran pagar laut Tangerang. (Istimewa)

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla dan nelayan setempat.

Tampak mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (*)