Purworejo Peroleh Jatah 10 Ribu Sertifikat Tanah

Tahun lalu Purworejo dapat jatah sekitar 35 ribu sertifikat.

Purworejo Peroleh Jatah 10 Ribu Sertifikat Tanah
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Purworejo, Wahyudi Widodo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah memperoleh jatah 10 ribu sertifikat tanah. Berbeda dengan tahun sebelumnya (2024) Purworejo mendapat jatah PTSL sejumlah 35 ribu sertifikat.

Pelaksanaan PTSL 2025 berbeda sebagai dampak dari revisi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

“Tahun lalu Purworejo dapat jatah sekitar 35 ribu sertifikat tanah, tahun ini karena ada revisi anggaran kita dapat 10 ribu,” kata Wahyudi Widodo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP), Kantor Pertanahan (Kantah) Purworejo, Selasa (18/2/2025) di kantor setempat.

Menurutnya, sesuai dokumen Penlok (penetapan lokasi), terdapat sebanyak 34 desa yang akan memperoleh program PTSL tahun ini. 34 desa itu tersebar di Kecamatan Banyuurip, Gebang, Loano, Bayan, Kemiri, Purworejo, Bener, Bruno, Kutoarjo, Butuh, Pituruh, Purwodadi serta Kecamatan Kaligesing.

Biaya

“Belum termasuk yang backlog yakni desa-desa lama yang pada tahun lalu dapat program PTSL tapi belum sempat mendaftar. Yang backlog sekitar 21 desa,” tambah Wahyudi.

Menurut dia, program PTSL tidak memungut biaya untuk proses penerbitan sertifikat. Namun demikian ada beberapa kegiatan tahap awal yang menimbulkan biaya, seperti proses pengukuran, pemasangan patok serta kegiatan administrasi lain.

Wahyudi menegaskan hal itu menjadi wilayah pemerintah desa. "Menerapkan biaya pra PTSL diperbolehkan sepanjang dalam batas wajar dan sesuai kebutuhan," kata dia.

Penerapan biaya pra PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, biaya pra PTSL juga diatur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah serta Surat Edaran Bupati Purworejo.

Dana tidak cukup

“Sesuai SKB tiga menteri biaya pra PTSL untuk wilayah Jawa-Bali waktu itu ditetapkan sebesar Rp 150 ribu. Namun dalam praktiknya dana itu dirasa tidak cukup, sedangkan untuk menarik lebih dari itu, pemerintah desa takut ada polemik pungli dan lain sebagainya. Sehingga munculah surat edaran gubernur yang disusul surat edaran bupati,” ujarnya.

Surat edaran gubernur dan bupati itu mengamanatkan Pemdes diperbolehkan menerapkan biaya program PTSL yang tidak diatur di dalam SKB Menteri. Besarnya biaya dirembuk secara musyawarah di tingkat desa lalu disahkan menjadi peraturan desa (Perdes).

"Tahapan PTSL sudah dimulai, untuk pengukuran tanah melibatkan pihak ketiga, dengan penetapan anggaran kerja bidang ILASP (Integrated Land Administration, Spatial Planning)," kata Wahyudi Widodo. (*)