Pemkab Klaten Targetkan 6 Ribu Unit Rumah Tidak Layak Huni Selesai Direhab Tahun 2030
Melalui APBD Kabupaten Klaten tahun 2026 akan direhab 250 unit.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengemukakan hingga tahun 2030, di Kabupaten Klaten sudah tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni. Pemkab Klaten melalui Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan stakeholder terus menggencarkan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Targetnya 6 ribu unit.
"Harus digas lagi, sehingga empat tahun selesai dan tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Klaten," kata bupati pada acara sambung rasa di Desa Randulanang Kecamatan Jatinom, Senin (22/6/2026).
Dia berharap, berawal dari rumah yang layak huni Kesehatan warganya terjaga dan kehidupan juga lebih baik. "Mangga, kalau masih ada warga yang rumahnya tidak layak huni bisa diusulkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Klaten, Muh Anwar Shodiq, menyampaikan tahun ini Pemkab Klaten melalui APBD Kabupaten Klaten tahun 2026 akan merehab 250 unit rumah tidak layak huni.
Bantuan stimulan
Selain itu, ada juga dari BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), APBD Provinsi Jawa Tengah, Baznas dan CSR yang total keseluruhan 1.250 unit. "Yang masih antre sekitar 6.000-an unit," kata mantan Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda Klaten itu.
Shodiq menambahkan, kalau memang masih ada rumah warganya yang tidak layak huni, kepala desa dapat mengusulkan langsung ke Dinas Perkim membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) bersangkutan. Sedangkan program BSPS mengisi Siperum. (*)
Masal Gurusinga
