Selamatkan Aset Negara Rp 14,5 Triliun, Menteri Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektar di Atas Lahan Kemenhan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut HGU seluas 85 ribu hektare milik PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang. Lahan senilai Rp14,5 triliun dikembalikan ke Kemenhan/TNI AU
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Langkah tegas diambil Pemerintah dalam menertibkan tata kelola aset negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar yang berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Keputusan krusial ini diambil karena lahan tersebut terbukti berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Keputusan Berdasarkan Koridor Hukum
Pencabutan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi tingkat tinggi yang digelar di Kejaksaan RI, Jakarta, pada Rabu (21/01/2026). Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh instansi yang hadir memiliki pandangan hukum yang selaras demi mengamankan kepentingan bangsa.
“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan kami nyatakan dicabut. Kami yakin keputusan ini diambil berdasarkan koridor hukum yang benar,” tegas Menteri Nusron.
Lahan yang dicabut izinnya tersebut sebelumnya tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain dalam satu grup usaha. Berdasarkan taksiran, nilai aset negara yang berhasil diamankan dari langkah ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14,5 triliun.
Penyelesaian Temuan BPK Sejak 2015
Persoalan tumpang tindih lahan ini ternyata bukan perkara baru. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa status lahan di Tulang Bawang ini telah menjadi temuan berulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015.
“Penertiban ini adalah kewajiban kami. Ke depan, lahan akan dikuasai penuh oleh TNI AU dan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny.
Langkah Selanjutnya: Sertifikasi Ulang
Pasca pencabutan HGU, Kementerian ATR/BPN akan memproses pengalihan hak secara administratif. Pihak TNI AU akan segera mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan secara presisi dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.
Keberhasilan pengamanan aset ini merupakan buah kolaborasi solid antara berbagai lembaga tinggi negara. Selain jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kemenhan, rapat tersebut juga dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, di antaranya Marsekal TNI M. Tonny Harjono (Kepala Staf Angkatan Udara), Febrie Adriansyah (JAM Pidsus Kejaksaan Agung), Komjen Pol Syahardiantono (Kabareskrim Polri), Perwakilan dari KPK, BPK, dan BPKP.
Langkah berani ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pihak swasta lainnya, untuk lebih patuh terhadap aturan tata ruang dan kepemilikan lahan negara, guna memastikan tanah benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara. (*)
Siaran Pers
