Sulawesi Utara Terpilih Jadi Pilot Project Nasional Transformasi Layanan Pertanahan Bersama KPK

Sulawesi Utara resmi menjadi lokasi percontohan nasional transformasi layanan pertanahan hasil kolaborasi ATR/BPN dan KPK. Inisiatif strategis ini fokus pada pencegahan korupsi, integrasi Mal Pelayanan Publik, dan penguatan tata kelola agraria demi kesejahteraan masyarakat

Sulawesi Utara Terpilih Jadi Pilot Project Nasional Transformasi Layanan Pertanahan Bersama KPK
Seremoni penetapan Sulawesi Utara sebagai pilot peoject layanan pertanahan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Sulawesi Utara kini resmi memegang peran krusial sebagai wajah baru transformasi pelayanan publik di Indonesia. Melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wilayah ini dijadikan daerah percontohan untuk menciptakan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan terintegrasi. Langkah besar ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah misi untuk melahirkan praktik terbaik yang nantinya akan diadopsi secara nasional demi memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri.

​Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Sulawesi Utara merupakan bagian dari inisiatif besar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sejak akhir 2025. Program ini dirancang untuk menyatukan kekuatan antara pusat dan daerah dalam memberantas hambatan birokrasi serta memperkuat tata kelola ruang. Dengan semangat kolaborasi yang kuat dari jajaran pemerintah daerah, transformasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan klasik di tengah masyarakat.

​Memutus Rantai Korupsi

​Fokus utama dari kerja sama ini adalah menciptakan sistem pencegahan korupsi yang sistematis dengan mendorong penguatan pelayanan publik di sektor pertanahan. KPK memandang bahwa isu pertanahan merupakan area yang sangat dinamis dan memiliki risiko tinggi, sehingga diperlukan pengawasan ketat serta integrasi layanan, salah satunya melalui optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan mempermudah akses masyarakat terhadap pengurusan dokumen tanah, potensi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dapat ditekan secara signifikan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah yang lebih akuntabel.

​Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, merespons tantangan ini dengan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk segera mengambil langkah nyata di lapangan. Komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan daerah dan kepala kantor pertanahan se-Sulut menjadi bukti bahwa Bumi Nyiur Melambai siap menjadi garda terdepan dalam reformasi birokrasi pertanahan. Melalui diskusi teknis yang melibatkan berbagai OPD, sembilan program kerja sama yang dirumuskan kini siap diimplementasikan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan tepercaya bagi seluruh warga Sulawesi Utara. (*)