Pemilik Bongkar Bangunan yang Jadi Objek Sengketa di Kadipaten
Pembongkaran bangunan sengketa di Kadipaten, Yogyakarta, memicu polemik setelah pemilik mengklaim kontrak sewa berakhir dan penyewa masih memiliki tunggakan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Pembongkaran bangunan sengketa di Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, memicu polemik antara pemilik dan penyewa. Pemilik tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai toko batik itu membongkar bangunan secara mandiri pada Jumat (19/6/2026) malam setelah menilai penyewa tidak lagi memiliki hak menempati lokasi tersebut.
Pihak pemilik menyatakan hubungan hukum dengan penyewa berinisial RA telah berakhir sejak 6 Juni 2026. Karena itu, mereka menganggap langkah pembongkaran merupakan hak pemilik atas aset yang sebelumnya menjadi objek sewa.
Kuasa hukum pemilik, Ahmad Matdoan SH dari RAS Law Firm, mengatakan hubungan hukum antara kliennya, Satya Dipayana, dan penyewa lahir dari dua perjanjian yang dibuat pada 20 Mei 2024 dan 17 Oktober 2024.
"Hubungan hukum antara Pak Yana dengan saudara RA itu sudah berakhir. Sejak 6 Juni 2026, hubungan hukum itu final dan sudah berakhir," kata Ahmad.
Menurutnya, berakhirnya perjanjian tersebut membuat penyewa berkewajiban mengosongkan tanah dan bangunan yang selama ini ditempati.
"Karena sudah tidak ada ikatan hukum lagi, maka pihak pemilik berhak melakukan pembongkaran bangunan. Kami juga sudah memberikan pemberitahuan agar barang-barang milik penyewa yang masih berada di dalam segera diambil," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, perjanjian sewa pertama ditandatangani pada 20 Mei 2024 dengan nilai sewa sebesar Rp420 juta dan berlaku hingga 20 Mei 2030. Namun, berdasarkan catatan pemilik, pembayaran yang diterima baru mencapai Rp100 juta.
Kemudian pada 17 Oktober 2024, kedua pihak kembali membuat perjanjian baru dengan objek yang sama. Dalam perjanjian tersebut terdapat tambahan kewajiban pembayaran sebesar Rp40 juta serta uang deposit Rp10 juta yang menurut pihak pemilik belum dipenuhi.
"Dari perhitungan kami, masih ada kewajiban sekitar Rp330 juta yang belum diselesaikan penyewa," katanya.
Sebelum mengambil langkah pengakhiran perjanjian, pemilik mengaku telah mengirimkan dua kali somasi pada 31 Mei dan 3 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pelunasan sebagaimana yang diminta.
Terkait klaim penyewa yang menyebut seluruh kewajiban sewa telah dilunasi, Ahmad mengatakan pihaknya telah meminta bukti pembayaran. Namun, dokumen yang ditunjukkan dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
"Pihak penyewa mendalilkan telah membayar seluruh sewa. Tetapi ketika diminta menunjukkan bukti, yang disampaikan justru pembayaran-pembayaran lama yang kemudian dimasukkan seolah-olah menjadi pembayaran untuk perjanjian tahun 2024. Itu yang kami tolak," tegasnya.
Ia mempersilakan penyewa menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atas pengakhiran perjanjian tersebut.
"Kalau merasa dirugikan, silakan menggugat secara perdata ke pengadilan. Biarkan pengadilan yang menilai apakah pengakhiran perjanjian itu sah atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, istri pemilik bangunan, Fita Medyana, mengatakan pihak keluarga sejak awal hanya meminta penyewa menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim telah melunasi seluruh kewajiban.
"Kalau memang sudah lunas, tunjukkan saja bukti transfer atau kwitansinya. Dari dulu itu yang kami minta," katanya.
Sebelumnya, upaya pengosongan bangunan pada Sabtu (13/6/2026) sempat berlangsung alot karena penyewa berinisial RA menolak meninggalkan lokasi dan mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban sewa.
Kasus pembongkaran bangunan sengketa di Kadipaten ini pun masih menyisakan perbedaan pandangan antara kedua pihak dan berpotensi berlanjut ke jalur perdata apabila sengketa tidak menemukan titik temu. (*)
Siaran Pers
