Pelantikan Bupati Bantul Dijadwalkan 6 Februari 2025
Pelantikan serentak ini untuk daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil Pilkada 2024 Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025.
Informasi ini disampaikan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengikuti rapat virtual bersama Komisi II DPR RI, 22 Januari silam.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, di kantornya Jumat (24/1/2025), menyatakan pelantikan serentak ini khusus untuk daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak 2024 akan dilantik di Istana Negara oleh Presiden RI tanggal 6 Februari 2025. Kecuali bagi DIY dan Aceh akan dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku," kata Joko.
Revisi peraturan
Sedangkan daerah yang masih memiliki sengketa PHP di MK, lanjut dia, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan.
"Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum,” kata Joko.
Dengan demikian, Kabupaten Bantul dipastikan menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan pelantikan pada tanggal tersebut. (*)