Template Kertas Suara Kurang Menonjol, Dibaca Agak Susah
Iya ini sudah saya gramang-gramang, hurufnya kurang jelas. Agar besok bisa lebih timbul lagi hurufnya.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- “Kertas suara template-nya kurang timbul atau menonjol. Dibaca agak susah,” kata Farida, seorang tunanetra asal Kapanewon Pleret.
Dia menyampaikan masukannya usai meraba spesimen atau contoh template kertas suara pada Sosialisasi Pemilu 2024 bagi Penyandang Disabilitas Kerja Sama KPU Bantul dangan Pusat Studi Gender, Anak, Lansia dan Disabilitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (3/2/2024) siang, di Hotel Ros In.
“Iya ini sudah saya gramang-gramang, hurufnya kurang jelas. Agar besok bisa lebih timbul lagi hurufnya (Braille),” kata tunanetra lainya.
Selain dua penyandang tunanetra, sosialisasi juga diikuiti penyandang disabilitas yang lain berjumlah 88 orang, tergabung dalam Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (Hidimu).
Selain itu, juga diikuti perwakilan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Bantul, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerlatin). Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra.
Peserta sosialisasi pemilu. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Tampil sebagai narasumber Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati MSc, Dr Arni Surwanti dari UMY (Pusat Studi Gender, Lansia dan Disabilitas UMY) dan Dr Tunjung Sulaksono dari Prodi Ilmu Pemerintahan UMY.
“15 persen penduduk mengalami beragam disabilitas. Penyandang disabilitas di Bantul 143.206 jiwa, dan yang terdaftar sebagai pemilih 6.860 orang,” kata Doktor Arni.
Penyandang disabilitas adalah mereka yang mengalami keterbatasan. Masyarakat berperan menghilangkan hambatan-hambatan dalam pemilu.
“Bagaimana KPU bisa menghilangkan atau meminimkan hambatan agar penyandang disabilitas bisa ikut ambil bagian dalam pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari,” tambahnya.
Menurut dia, disabilitas punya hak di berbagai bidang. Sesuai pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2016, mereka memiliki banyak hak. Di antaranya hak hidup, hak politik dan hak aksesibilitas.
Pemberian maskot pemilu kepada narasumber. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Tunjung Sulaksono mengatakan pemberian hak kepada disabilitas untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Yakni pemilu yang sudah mengikuti standar internasional, bebas dan adil.
“Salah satu syarat pemilu berintegritas adalah pemilu inklusif. Pemilu yang memberi kesempatan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat hukum yang berlaku, dijamin menggunakan hak hak pilihnya,” katanya.
Di Indonesia dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional 204,8 juta pemilih sebagaimana ditetapkan KPU RI pada Juni 2023, sebanyak 1.101.178 adalah penyandang disabilitas atau 0,54 persen dari total pemilih. Sesuai proyeksi BPS jumlah lansia mencapai 32 juta atau 16 persen dari pemilih.
Mengacu data KPU Bantul, dari DPT 742.074 terbagi generasi Z (usia 17-24) sejumlah 110.743 pemilih, generasi milenial (usia 25-39) ada 200.103 pemilih), generasi X (usia 40-55) sejumlah 225.126 pemilih, baby boomer (usia 55-74 tahun) sejumlah 178.467 dan lansia di atas 75 tahun berjumlah 27.635 pemilih.
“Kendala difabel dan lansia adalah tidak cukup mendapat informasi kepemiluan melalui sosmed. Lansia tidak bisa lama-lama berdiri menunggu antrean di bilik suara. Juga kesulitan akses atau mobilitas dan hambatan sosio-spikologis,” jelasnya.
ARTIKEL LAINNYA: Ironi Remaja di Kota Pendidikan, Banyak yang Gagal Kuliah Karena Biaya
Dari hasil survei Formasi Disabilitas Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAP) Indonesia hanya 35 persen penyandang disabilitas yang terdata sebagai pemilih. Berbagai kendala itu agar bisa dicarikan solusi.
Sedangkan Wuri Rahmawati mengatakan penyandang disabilitas dan lansia yang tidak memungkinkan memilih sendiri boleh ada pendamping yang dipercaya. Pendamping harus merahasiakan apa yang menjadi pilihan mereka.
“Kami juga belum memiliki petugas bahasa isyarat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka peran pendamping sangat diperlukan,” katanya.
Pada pemilu 14 Februari atau sering disebut hari kasih suara, ada lima surat suara yang akan diterima oleh pemilih. Surat suara Capres-Cawapres warna abu-abu, DPD RI warna merah, DPR RI warna kuning, DPRD DIY (provinsi) warna biru dan DPRD Bantul (kabupaten/kota) warna hijau.
Adapun yang akan bertarung Capres-Cawapres ada tiga pasang, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY ada 9 calon, Partai Politik (Parpol) ada 18 dan juga Caleg dari daerah Pemilihan (Dapil) Bantul yang terbagi enam dapil. (*)