Kades di Klaten Mengaku Belum Bisa Operasikan KDMP, Juknis Belum Turun
KORANBERNAS.ID, KLATEN — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Klaten mempertanyakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga kini, banyak gerai KDMP telah berdiri, namun belum dapat beroperasi karena belum adanya pedoman yang jelas dari pemerintah.
"Hampir seluruh kepala desa dan pengurus KDMP masih menunggu kejelasan mengenai perekrutan karyawan, mulai dari manajer, wakil toko, hingga posisi lainnya. Mekanisme perekrutan, persyaratan, dan sistem penggajian juga belum ada kepastian," kata Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Klaten, Joko Lasono yang juga Kepala Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, saat dikonfirmasi mengenai kesiapan operasional KDMP di Kabupaten Klaten, Rabu (8/7/2026).
Menurut Joko, hingga kini pemerintah desa belum menerima pedoman operasional maupun sistem pengawasan KDMP dari pemerintah pusat maupun Agrinas. Kondisi itu membuat kepala desa berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena khawatir bertentangan dengan aturan yang nantinya diterbitkan.
"Kami masih menunggu juknis, pedoman operasional, dan aturan lain yang mengatur jalannya KDMP. Kalau mengambil kebijakan sekarang justru dikhawatirkan keliru," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah fasilitas seperti sepeda motor roda tiga telah diterima. Namun, pasokan barang dagangan untuk mengisi gerai KDMP di sejumlah desa masih belum tersedia sehingga operasional koperasi belum dapat dimulai.
Kondisi tersebut juga dirasakan para pengurus KDMP yang telah dibentuk sejak sekitar satu tahun lalu. Meski sudah mengantongi surat keputusan (SK), mereka belum dapat menjalankan tugas karena koperasi belum beroperasi.
Selain itu, sejumlah kepala desa mengaku menghadapi pertanyaan dari masyarakat yang telah bergabung sebagai anggota koperasi dan membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib.
"Sekarang anggota sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib, tetapi koperasinya belum berjalan. Kami tentu harus bisa memberikan penjelasan kepada mereka," ujar sejumlah kepala desa di wilayah Daerah Pemilihan Klaten 2, Klaten 3, dan Klaten 4.
Para kepala desa juga menyoroti pembangunan gerai KDMP yang, menurut mereka, sempat membebani anggaran desa untuk pekerjaan urug, sementara pemerintah desa tidak mengetahui rincian anggaran biaya (RAB) pembangunan gerai tersebut. (*)
Masal Gurusinga
