231 Desa atau Kelurahan Belum Membentuk Pengurus Koperasi Merah Putih
Sampai dengan tanggal 5 Mei kemarin sudah ada 170 desa yang melaksanakan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk segera membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih di wilayah masing-masing melalui forum musyawarah desa khusus (musdessus). Sebab, hingga Senin (5/5/2025) masih banyak desa/kelurahan yang belum melaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Anang Wijadmoko, di sela-sela acara Sosialisasi Koperasi Merah Putih di gedung pertemuan Desa Gledeg Kecamatan Karanganom, Selasa (6/5/2025), hingga Senin (5/5/2025), sudah ada 170 desa yang melaksanakan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Total pengurus yang harus dibentuk 401 desa/kelurahan.
“Terakhir pembentukan pengurus koperasi tanggal 9 Mei. Tapi sampai dengan tanggal 5 Mei kemarin sudah ada 170 desa yang melaksanakan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih,” katanya.
Sosialisasi Koperasi Merah Putih di gedung pertemuan Desa Gledeg tersebut diikuti seluruh camat dan perwakilan kepala desa dari Dapil III Klaten meliputi Kecamatan Karanganom, Polanharjo, Jatinom dan Tulung. Kepala desa berhalangan hadir, karena pada saat bersamaan mereka menghadiri undangan serupa di Semarang.
Hadir pada acara tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, para staf ahli Bupati, asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Forkompimcam dari 4 kecamatan di Dapil III Klaten dan jajaran DKUKMP Kabupaten Klaten.
Anang Wijadmoko menambahkan, jadwal pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Klaten sejak tanggal 25 April hingga 9 Mei 2025.
Setelah musdessus, seluruh perabot meliputi berita acara musdessus, daftar hadir, notulen, foto copi pengurus koperasi dan pengawas diserahkan ke NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang telah ditunjuk untuk mengurus badan hukum dan SK-nya.
“Karenanya, kami juga bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia dan menggerakkan 62 hingga 66 notaris untuk memproses. Jadi, tugas desa dan kelurahan selesai pada pelaksanaan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih saja,” jelas Anang yang juga mantan Camat Ngawen itu.
Sementara itu, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih yang sudah dilaksanakan di sejumlah desa.
“Kami hanya memberikan masukan, saran saja agar manakala nanti telah terbentuk Koperasi Merah Putih bisa segera jalan. Tapi di sisi lainnya, kita juga harus berhati-hati. Karena bicara koperasi punya sejarah masa lalu yang buruk. Harapan ke depan, Koperasi Merah Putih ini beda dengan koperasi yang dulu,” ujarnya.
Camat Karanganom, Joko Handoyo mengemukakan di wilayahnya ada 19 desa, namun yang sudah melaksanakan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih ada 7 desa.
Sedangkan Camat Polanharjo, Muh Prihadi menjelaskan di wilayahnya sudah 6 desa yang melaksanakan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih dari total 18 desa yang ada.
Camat Jatinom, Agus Sunyata menjelaskan di wilayahnya hampir semua desa dan kelurahan sudah membentuk pengurus Koperasi Merah Putih. Sedangkan di Kecamatan Tulung ada 5 desa yang sudah melaksanakan musdessus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih dari total 18 desa. (*)