DPRD dan Bupati Kompak, Tidak Ada Pembentukan OPD Baru
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen setuju dengan usulan Bupati Kebumen, tentang tidak ada pembentukan dinas atau badan baru di lingkungan Pemkab Kebumen.
Kesepakatan itu ada, setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen menyetujui penarikan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Perda SOTK) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Sekretaris DPRD Kebumen yang juga Sekretaris Bapemperda Kebumen Munadi, usai rapat paripurna penyampaian Penetapan Perubahan Propemperda 2025 kepada koranbernas.id, Rabu (11/6/2025) menjelaskan, dengan adanya penarikan Raperda Perubahan Ketiga Perda SOTK, mutasi dan promosi pejabat dinas dan badan menggunakan Perda Perubahan Kedua Perda SOTK.
“Dalam Raperda yang sudah ditarik ada tambahan 3 dinas dan badan, ini yang menjadi pertimbangan bisa menambah belanja daerah,” kata Munadi.
Kesepakatan Bupati dan DPRD Kebumen, setelah DPRD Kebumen menerima surat dari Bupati Kebumen, tentang penarikan Raperda Perubahan Ketiga Perda SOTK.
“Ada efisiensi belanja APBD berdasarkan Inpres 1 tahun 2025. Itu salah satu alasan Bupati menarik Raperda itu,” kata Munadi.
Dengan alasan sama efisiensi, Bapemperda menarik Raperda Satu Data. Raperda inisiatif DPRD Kebumen itu salah satu Propemperda 2025.
Rapat paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kembali Fitria Handini, dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah, Bapemperda menyampaikan Raperda Pemberdayaan Pengembangan Dan Perlindungan Usaha Mikro dan Penetapan Perubahan Propemperda DPRD Kebumen 2025.
Bapemperda DPRD Kebumen menambahkan Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perseroda Luk Ulo dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya. (*)